Selamat Ya! PNS Golongan Ini Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13 Sampai Rp 16 Jutaan, Cek Info Jadwal Pencairan

26 Maret 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi. THR 2023 bagi ASN/PNS akan segera cair tunggu Presiden tandatangani PP terkait THR dan gaji ke 13. Kapan THR PNS 2023 cair? intip besarannya! /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Berikut Info THR 2023 bagi ASN/PNS akan segera cair tunggu Presiden tandatangani PP terkait THR dan gaji ke 13 kapan THR PNS 2023 cair? intip besarannya!

Cek besaran THR 2023 dan gaji ke 13 PNS golongan ini hingga Rp 16 jutaan, cek info jadwal pencairan tunjangan apresiasi pegawai negeri sipil Indonesia di Lebaran tahun ini.

Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemeberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun 2023.

 

Hal tersebut dibocorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pertengahan bulan Maret 2023 ini. Nantinya PP tersebut menjadi dasar pemberian THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer yang Dapat THR dan Gaji ke 13 PNS 2023, Cek Jadwal Kapan Pencairan dari Sri Mulyani

Adapun anggaran THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Pejabat Negara bersumber dari APBN 2023.

Selain THR dan gaji ke 13, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kinerja untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tukin sebanyak 50 persen.

Lalu, kapan THR PNS 2023 cair?

THR Lebaran dipastikan cair pada 2023 tetapi belum diketahui tanggal pasti pencairan atau penyaluran dana dari APBN tersebut.

 

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR PNS cair kurang lebih pada H-10 Idul Fitri atau sepuluh hari sebelum Lebaran Hari Raya.

Baca Juga: HORE! Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2023 Dimajukan, Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya yang Cair?

Jika merujuk SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023 maka pencairan THR PNS paling lambat jatuh pada tanggal 12 April 2023.

Sementara, gaji ke 13 hanya diberikan kepada ASN eselon II ke bawah berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022, eselon I tidak menerima gaji ke 13.

Biasanya jadwal pencairan gaji ke 13 jatuh pada akhir Juni atau awal Juli menjelang tahun baru akademik pendidikan.

 

Berapa besaran THR dan gaji ke 13?

Adapun besaran THR dan gaji ke 13 adalah sebesar gaji atau pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Bersiap! Jokowi Akan Umumkan THR PNS 2023, Berapa Besarannya?

Sebagai gambaran, berikut gaji pokok ASN merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

 

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Baca Juga: Alhamdulillah Jadwal THR PNS 2023 Kapan Cair Bakal Dimajukan, Sri Mulyani Bocorkan Gaji ke 14

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

 

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS golongan IV bisa mendapatkan THR dan gaji 13 dengan total Rp 16 jutaan dengan ditambah tunjangan kinerja 50 persen bulan April 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Demikian besaran THR dan gaji ke 13 PNS golongan ini hingga Rp 16 jutaan, cek info jadwal pencairan tunjangan apresiasi pegawai negeri sipil di Lebaran 2023.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler