BERITA DIY- Simak informasi selengkapnya mengenai begini seharusnya DC pinjol atau pinjaman online tagih utang ke rumah usai galbay menurut aturan resmi pinjol dari OJK.
Debt collector adalah hal yang ditakuti oleh nasabah usai gagal bayar pinjol, karena DC bisa teror kontak bahkan ke rumah untuk menagih utang.
Namun perlu diketahui sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuat aturan resmi etika penagihan oleh DC yang menagih utang pinjol nasabah ke rumah.
Pinjaman online atau pinjol legal maupun ilegal DC nya bisa dilaporkan ke OJK jika tidak mematuhi aturan atau etika penagihan yang seharusnya.
Atas banyaknya risiko yang bisa didapat oleh nasabah pinjol tersebut, ada baiknya pinjaman online tidak dilakukan walaupun caranya terbilang cukup mudah hanya bermodalkan KTP.
Sebelum, Anda terjebak oleh pinjol lantaran gagal bayar dan DC akan meneror ke rumah untuk tagih utang, sebaiknya ketahui terlebih dahulu aturan penagihan DC dari OJK.
Aturan Penagihan DC dari OJK
Simak berikut ini aturan penagihan yang seharusnya dilakukan oleg DC pinjol ke nasabah galbay resmi dari OJK:
1. DC menggunakan kartu identitas resmi, dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
2. Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit
3. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
4. Dilarang dilakukan kepada pihak selain pengguna pinjol
5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pengguna pinjol.
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pengguna pinjol.
Apabila salah satu dari aturan yang telah ditetapkan OJK dilanggar oleg DC pinjol, maka nasabah berhak melayangkan pengaduan dengan cara sebagai berikut:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs berikut:
Kepolisian
- Kunjungi laman https://patrolisiber.id
- Kirim e-mail ke info@cyber.polri.go.id
Satgas Waspada Investasi (SWI)
- Ajukan pengaduan ke SWI untuk pemblokiran. Caranya dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kemenkominfo
- Kunjungi laman aduankonten.id
- Kirim e-mail ke aduankonten@kominfo.go.id
- Kirim pesan WhatsApp di nomor 08119224545
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sekian informasi mengenai begini seharusnya DC pinjol atau pinjaman online tagih utang ke rumah usai galbay menurut aturan dari OJK.***