Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Apakah Harus Mandi Wajib?

25 Maret 2023, 02:30 WIB
Ilustrasi. Penjelasan ulama tentang hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan yang harus mandi wajib jika bukan onani atau mastrubasi secara disengaja. /Unsplash/Adi Goldstein

BERITA DIY - Bagaimana ya hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan, apakah harus mandi wajib jika bukan onani atau mastrubasi?

Ada sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa, seperti keluarnya air mani atau sperma bagi laki-laki. Lalu, apakah air mani keluar lewat mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?

Dilansir dari NU online dalam artikel 'onani ketika berpuasa' diterangkan Syekh Nawawi dalam kitab 'Nihayatuz Zain' bahwa air mani keluar dengan sengaja akan membatalkan puasa.

 

Keluarnya air mani karena persentuhan atau kontak langsung seperti mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Hukum Ibu Hamil Mual dan Muntah saat Puasa, Apakah Batal? Ini Tips Mengurangi Mual Muntah Saat Hamil

Namun, apabila air mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi basah maka puasa tidak batal. Asalkan langsung melaksanakan mandi wajib atau mandi junub.

Ulama Syekh Ali Jum'ah juga menjelaskan mimpi basah di siang hari saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, dengan syarat ketika bangun tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Ulama asal Mesir tersebut menyatakan jika orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.

 

Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

Baca Juga: Menu Sahur Ramadhan 2023 Sehat dan Praktis, Cocok Untuk Diet dan Berkuah Bisa Bikin Tidak Lemas Saat Puasa

Hal-hal membatalkan puasa

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa wajib Ramadhan maupun puasa sunnah antara lain:

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin.

3. Muntah dengan disengaja. Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan.

 

4. Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.

Baca Juga: Bacaan Doa Makan Sahur Puasa Ramadhan 2023 Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah.

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Setelah Ramadhan berakhir, wajib mengganti puasanya.

 

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.

Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri saat Puasa di Bulan Ramadhan

Demikian penjelasan ulama tentang hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan yang harus mandi wajib jika bukan onani atau mastrubasi secara disengaja.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler