HORE! Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2023 Dimajukan, Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya yang Cair?

24 Maret 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi. Dalam SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR PNS paling lambat adalah 13 April 2023. /PEXELS/Ahsanjaya

 

BERITA DIY - Berikut info tanggal pencairan THR PNS dan pensiunan 2023 dimajukan, berapa besaran tunjangan hari raya cair.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan jika tanggal pencairan THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapan Presiden Jokowi akan mengumumkan aturan baru THR PNS 2023 belum diketahui. Pun, Menkeu Sri Mulyani belum memberikan petunjuk tanggalnya.

 

THR ASN adalah tunjangan hari raya yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (PNS, PPPK), anggota militer (TNI, Polri) dan pensiunan.

Baca Juga: Bersiap! Jokowi Akan Umumkan THR PNS 2023, Berapa Besarannya?

Adapun aturan THR PNS dan gaji ke 13 ada di PP Nomor 16 Tahun 2022, di peraturan tersebut disebutkan jika nominal THR dan gaji ke 13 dibayar penuh atau setengah tergantung dari kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, tanggal pencairan THR PNS yakni paling lambat 10 hari sebelum libur nasional Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

 

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Dalam SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023. Oleh karena itu, tanggal pencairan THR PNS paling lambat adalah 13 April 2023.

Sedangkan untuk gaji ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Tujuan pemberian gaji ke 13 biasanya digunakan untuk biaya pendidikan di tahun akademik baru.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR PNS 2023 Cair April Tanggal Ini, Segini Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Berapa besaran THR 2023?

1. THR PNS 2023

Berikut rincian besaran THR dan gaji Ke 13 PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

 

2. THR PPPK 2023

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Full Senyum THR PNS 2023 Cair Tanggal Segini dari Kemenkeu, Tunjangan Hari Raya Naik Nggak?

3. THR pensiunan PNS 2023

Untuk besaran gaji pensiunan diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

 

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2023, Jadwal Kapan Cair Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Tanggal? Ini Rinciannya

Demikian info tanggal pencairan THR PNS dan pensiunan 2023 dimajukan, berapa besaran tunjangan hari raya cair dari Kemenkeu & Presiden Jokowi.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler