Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dengan Penjelasan Syariat, Hadis, dan Ijma’ Ulama, Bolehkah?

13 Maret 2023, 18:45 WIB
Simak hukum wanita yang sedang haid untuk melaksanakan ziarah kubur lengkap dengan penjelasan syariat, hadis, dan ijma’ ulama. /PEXELS/RODNAE Productions

BERITA DIY – Berikut hukum wanita haid melakukan ziarah kubur lengkap dengan penjelasan syariat Islam, dalam hadis dan ijma' ulama.

Salah satu hal yang sering dilakukan oleh umat Islam di Indonesia dalam rangka menyambut bulan Ramadan adalah ziarah kubur untuk mengunjungi saudara seiman yang telah lebih dahulu meninggal.

Tradisi tersebut dilakukan sebagai usaha untuk berdoa agar bisa meringankan beban siksa kubur yang diterima seseorang dengan mengirimkan doa atau mendoakan ahli kubur.

Namun, ada anggapan tersendiri mengenai hukum wanita yang dilarang untuk melaksanakan ziarah kubur saat haid karena satu dan lain hal. Bagaimana hukum pasti mengenai hal tersebut?

Baca Juga: Jadwal Ujian Sekolah SMA 2023 Indonesia Terlengkap Khususnya Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Sekadar informasi, ziarah kubur atau sering disebut nyekar adalah kegiatan mendoakan orang-orang yang telah lebih dahulu meninggal.

Tradisi tersebut biasanya meningkat menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan dilakukan dalam rangka mengingat kematian dan takdir Allah SWT.

Dikutip dari NU Jateng, sejatinya Rasulullah SAW sempat mengharamkan adanya ziarah kubur pada awal kedatangan islam.

Setelah merasa bahwa keimanan yang ada pada para sahabat sudah semakin meningkat, Rasulullah SAW mengubah hukum ziarah kubur dengan di-naskh dari haram menjadi mubah.

Baca Juga: Rumus Mencari Tinggi Tabung Dilengkapi Contoh Soal dan Kunci Jawaban serta Pembahasan

Berubahnya hukum ziarah kubur terkutip dalam hadis Imam Muslim yang berbunyi:

وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا -  .

Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Muslim).

Imam At-Tirmidzi menambahi hadist ini –“Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat”- Ibnu Majah menambahi dari hadist Ibnu Mas’ud: -“Sesungguhnya ziarah kubur dapat menjadikan zuhud di dunia”.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub, BUMN dan Jasa Raharja 2023 Terbaru! Ada Bus hingga Kereta, Yuk Daftar

Selain hadis Imam Muslim di atas, Rasulullah SAW juga sempat menyinggung pentingnya melakukan ziarah kubur bagi saudara mukmin yang dikenal selama hidup dalam hadis berikut:

 

قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { مَا مِنْ أَحَدٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ أَخِيهِ الْمُؤْمِنِ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا عَرَفَهُ وَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ }صححه أبو محمد عبد الحق.

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melewati kuburan saudara mukminnya yang ia kenal semasa di dunia, kemudian ia mengucapkan salam kepadanya, kecuali dia (penghuni kubur) mengenalnya dan menjawab salamnya”. Hadits Sahih - Abu Muhammad Abdul Haq.

Dalam perjalanan hukumnya, ulama menjelaskan jika hukum ziarah kubur adalah disunahkan bagi kaum laki-laki.

Imam al-Aabdariy dalam kitab Al-Majmu menjelaskan bahwa nas-nas Imam Syafi’i dan al-Ashab telah bersepakat dan terjadi ijma’ muslimin mengenai hukum tersebut.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Plafon Rp100 Juta, Cara Pinjam Dana KUR, Ini Persyaratan Terbaru 

Sementara itu, perbedaan terjadi pada hukum bagi wanita untuk melaksanakan ziarah kubur baik dalam hadist dan pandangan ulama.

Hal ini karena terdapat beberapa hadis yang saling berkontradiksi atau bertentangan satu sama lain secara lahiriyah mengenai hukum wanita melakukan ziarah kubur.

Imam Bukhari dalam salah satu hadisnya pernah meriwayatkan mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita yang berbunyi:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي. (رواه البخاري)

 

Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati perempuan yang berada di samping kuburan, ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”. (HR. Bukhari).

Baca Juga: Link Nonton The Last of Us Episode 9 Sub Indo, Info Streaming Legal Bukan di LK21 atau Telegram di Sini

Sementara itu, ulama Imam Al-Baihaqi sempat meriwayatkan sebuah hadis yang bertentangan dengan hadis di atas yang berbunyi:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ.السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي - (ج 4 / ص 78)

 

Artinya: “Dari Abi Hurairoh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah kubur”. (HR. Baihaqi).

Lebih lanjut, sebelum terjadi perbedaan pendapat mengenai hadis di atas, perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai adanya perbedaan riwayat hadis-hadis yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Daftar 53 Desa di Kebumen yang Dilewati Tol Cilacap - Jogja, Ini Rencana Pembangunan Ruas Tol

Mengenai sebab muasal hadis tersebut muncul, Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj berpendapat bahwa:

(وَتُكْرَهُ ) زِيَارَتُهَا ( لِلنِّسَاءِ ) وَمِثْلُهُنَّ الْخَنَاثَى لِجَزَعِهِنَّ ، وَإِنَّمَا لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِنَّ لِخَبَرِ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت { كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ } ( وَقِيلَ تَحْرُمُ ) لِخَبَرِ { لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ } وَحُمِلَ عَلَى مَا إذَا كَانَتْ زِيَارَتُهُنَّ لِلتَّعْدِيدِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّوْحِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ ، أَوْ كَانَ فِيهِ خُرُوجٌ مُحَرَّمٌ ( وَقِيلَ تُبَاحُ ) إذَا أُمِنَ الِافْتِتَانُ عَمَلًا بِالْأَصْلِ وَالْخَبَرِ فِيمَا إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهَا شَيْءٌ مِمَّا مَرَّ ، وَفَهِمَ الْمُصَنِّفُ الْإِبَاحَةَ مِنْ حِكَايَةِ الرَّافِعِيِّ عَدَمَ الْكَرَاهَةِ ، وَتَبِعَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ وَذَكَرَ فِيهِ حَمْلَ الْحَدِيثِ عَلَى مَا ذُكِرَ ، وَأَنَّ الِاحْتِيَاطَ لِلْعَجُوزِ تَرْكُ الزِّيَارَةِ لِظَاهِرِ الْحَدِيثِ ، وَمَحَلُّ هَذِهِ الْأَقْوَالِ فِي غَيْرِ زِيَارَةِ سَيِّدِنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَمَّا هِيَ فَلَا تُكْرَهُ بَلْ تَكُونُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ لِلذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ ، وَيَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ قُبُورُسَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ كَذَلِكَ كَمَا قَالَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَالْقَمُولِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ.

Artinya: “Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadits dari ‘Aisyah beliau berkata: “Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawa: “Ucapkanlah: “Assalamu ‘ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta’khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun”. Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadits: “Allah melaknat wanita yang berziarah kubur”, namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut  sampai nangis-nangis, menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika ia keluar dari rumahnya ada unsur keharaman. Dan adapula yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika olehnya wanita berziarah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Perbedaan hukum di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kubuaran para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga hukumnya sunah seperti berziarah kuburan para nabi adalah berziarah pada kuburan orang-orang shalih, para wali dan ulama’”. (Imam ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj: 8/381).

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Buka? Login prakerja.go.id, Dapatkan Rp 6 Juta Pakai Cara Ini

Dengan penjelasan mengenai hukum apakah wanita haid boleh melakukan ziarah kubur di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum wanita melakukan ziarah kubur adalah makruh karena ditakutkan ketika melakukan hal tersebut, mereka hanyut terbawa perasaan hingga menangis akibat ketidakrelaannya akan takdir Allah SWT.
  2. Keharaman wanita untuk melakukan ziarah kubur baru akan dilakukan andai orang tersebut melakukan berbagai hal yang dilakukan oleh bangsa Jahiliyah terdahulu, seperti histeris, meraung-raung, hingga merobek pakaiannya karena tidak terima dengan takdir yang ada.
  3. Syariat Islam tidak melarang wanita yang sedang haid untuk melakukan ziarah kubur, asalkan orang tersebut mampu menjaga emosi dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang ketika haid, seperti salat, puasa, berhubungan badan, membaca Al Quran atau menyentuh mushaf, dan tawaf.

Oleh karena itu, tidak ada hukum Islam yang secara khusus melarang wanita yang sedang haid untuk melakukan ziarah kubur.

Meski begitu, diharapkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi serta tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid, seperti yang telah disebutkan di atas.

Demikian informasi hukum wanita haid melakukan ziarah kubur lengkap dengan penjelasan syariat Islam, hadis dan ijma' ulama.***

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: NU Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler