Prediksi Besaran Tunjangan Hadiah PNS, TNI Polri, PPPK, Tanggal Berapa Gaji 13 dan THR Turun?

12 Maret 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi. Nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sesuai masa kerja, golongan, pangkat, jabatan tgl 15 April 2023. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Pemerintah akan memberi tunjangan hadiah bagi PNS, TNI Polri, PPPK dalam bentuk gaji 13 dan gaji 14 yang disebut dengan Tunjangan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023.

Lantas, berapa tunjangan THR PNS, TNI Polri, PPPK dan honorer serta kapan gaji 13 untuk pegawai negeri sipil cair tahun 2023 ini.

Pemberian hadiah untuk PNS, TNI Polri, PPPK dan honorer sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja negeri maupun swasta yang cair dalam bentuk THR dan gaji 13.

 

Perlu dicatat, THR dan gaji 13 yang besarannya senilai gaji pokok sebulan hanya untuk PNS, pensiunan dan TNI Polri. Sementara PPPK dan honorer lainnya hanya akan mendapatkan tunjangan Hari Raya Lebaran 2023 yang senilai satu kali gaji sebulan.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS Cair Lebih Cepat, Cek Rekening di Tanggal Ini! Simak Daftar Penerima di Sini

Untuk nominal uang gaji 13 dan THR diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan, pangkat, jabatan, hingga kebutuhannya.

Aturan pemberian THR untuk PNS dan ASN ada di PP Nomor 16 Tahun 2022 yang anggarannya masuk dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggara atau DIPA Kementerian Keuangan.

Adapun pemberian THR dan gaji 13 diberikan sekali dalam setahun. Jika PNS dan ASN adalah warga negara Indonesia beragama Islam akan diberikan sebelum Hari Raya Lebaran Idul Fitri.

 

Sementara, bagi PNS dan ASN di luar agama Islam akan ditentukan dengan hari keagamaan yang ada di Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 PDF Kemenkumham hingga Kejaksaan, Buka Lulusan SMA? Ini Link Pendaftaran CASN

Kapan THR dan gaji 13 PNS jatuh tanggal berapa?

THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, maka THR cair paling lambat diberikan kepada 15 April 2023.

Sementara, gaji 13 PNS diberikan menjelang tahun ajaran baru pendidikan. Biasanya, gaji 13 cair pada bulan Juni jelang pembukaan tahun ajaran sekolah.

 

Adapun pemberian THR dan gaji 13 jatuh pada tanggal berapa adalah kesepakatan dari Kemenkeu dengan BKN dan PermenPAN RB.

Baca Juga: Ramadhan Menghitung Hari, THR PNS PPPK Pensiunan dan Honorer Siap Cair di Tanggal Ini

Berapa besaran THR PNS 2023?

Adapun besaran gaji pokok yang akan diterima berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

1. Golongan I

- Golongan 1A: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.

- Golongan 1B: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.

- Golongan 1C: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500.

- Golongan 1D: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.

 

2. Golongan II

- Golongan 2A: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.

- Golongan 2B: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.

- Golongan 2C: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000.

- Golongan 2D: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran Hari Raya Keagamaan, Pekerja Swasta bukan PNS Wajib Tahu!

3. Golongan III

- Golongan 3A: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

- Golongan 3B: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600.

- Golongan 3C: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400.

- Golongan 3D: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

 

4. Golongan IV

- Golongan 4A: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.

- Golongan 4B: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

- Golongan 4C: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900.

- Golongan 4D: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700.

- Golongan 4E: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji Pensiun hingga Rp 1 Miliar? Ini Kata BKN

Sementara, apa saja tunjangan PNS, TNI Polri dan pensiunan?

Berikut tunjangan PNS, TNI Polri dan pensiunan tahun 2023, antara lain:

1. Tunjangan kinerja;

2. Tunjangan suami dan istri;

3. Tunjangan anak;

 

4. Tunjangan pangan;

5. Tunjangan jabatan;

6. Tunjangan umum.

Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji Pensiun hingga Rp 1 Miliar? Ini Kata BKN

Demikian tunjangan hadiah akan diberikan kepada seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai apresiasi karena telah melayani publik. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.*** 

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler