Insentif 4,2 Juta Diberikan untuk Pendaftar Kartu Prakerja 2023, Simak Syarat dan Kapan Gelombang 50 Diumumkan

10 Maret 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi. Insentif sebesar Rp 4,2 juta diberikan untuk pendaftar Kartu Prakerja di tahun 2023, simak syarat dan kapan gelombang 50 dibuka di sini. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak informasi terkait insentif sebesar Rp 4,2 juta yang diberikan untuk pendaftar Kartu Prakerja di tahun 2023.

Berikut disertai dengan penjelasan syarat dan kapan gelombang 50 pendaftaran Kartu Prakerja 2023 diumumkan, sehingga bisa mendapat bantuan insentif kerja hingga Rp 4,2 juta.

Kabar gembira datang dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, di mana pendaftaran gelombang 49 telah resmi ditutup sehingga pada pendaftar cukup menunggu pengumuman lolos seleksi untuk mendapat insentif Rp 4,2 juta.

Bantuan insentif kerja hingga Rp 4,2 juta untuk pendaftar Kartu Prakerja 2023 yang lolos seleksi pendaftaran akan meliputi:

- Saldo non-tunai pelatihan kerja sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja! Jangan Kaget Dapat Rp 25 Juta jika Tak Lolos Gelombang 49, Daftar DI SINI

- Bantuan insentif mencari kerja sebesar Rp 600 ribu.

- Insentif pengisian survey Kartu Prakerja sebesar Rp 100 ribu.

Namun, perlu diingat bagi pendaftar yang lolos seleksi gelombang 48 untuk segera membeli pelatihan pertama sebelum insentif Kartu Prakerja 2023 hangus pada tanggal 11 Maret 2023 besok.

Apabila calon pendaftar gelombang 49 Kartu Prakerja 2023 dinyatakan belum lolos seleksi, maka bisa mendaftar kembali di gelombang 50 bila sudah dibuka.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos, Simak Berapa Nominal Terbaru PKH 2023 dan Kapan Cair?

Untuk mengetahui kapan gelombang 50 dibuka, para calon pendaftar perlu menunggu pengumuman resmi yang hanya dilakukan melalui akun Instagram @prakerja.go.id saja.

Apa saja syarat daftar Kartu Prakerja 2023?

Sedangkan syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 50 masih sama, yaitu:

- WNI dengan usia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.

Baca Juga: Loker Fresh Graduate PT Freeport Indonesia 2023, Lowongan Kerja BUMN Terbuka untuk Lulusan Baru Cek Syarat Ini

- Sedang mencari pekerjaan maupun ingin meningkatkan kompetensi kerja sebagai karyawan perusahaan.

- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.

Bagaimana cara daftar Kartu Prakerja 2023?

Setelah memenuhi kelima syarat wajib di atas, calon pendaftar gelombang 50 Kartu Prakerja bisa kembalo mengikuti pendaftaran dengan langkah berikut ini:

Baca Juga: Kapan Uang Insentif Kartu Prakerja Gelombang 49 Cair? Ini Syarat, Cara Daftar Prakerja 2023 Gelombang 50

1. Buka situs prakerja.go.id atau buka link berikut ini: >>> KLIK DI SINI <<<

2. Kemudian lakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu dan lanjutkan dengan login melalui link di atas.

3. Setelah berhasil masuk ke akun yang dibuat, lanjutkan ke proses pengisian data diri sesuai dengan KTP pendaftar di halaman setelah login.

4. Bila proses pengisian selesai, pastikan data diri dan informasi pendukung lainnya diisi dengan benar.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Terbaru Februari 2023 Bagi Lulusan SMA dan S1, Cara Daftar hingga Formasi Cek di Sini

5. Lakukan verifikasi dengan foto dan selfie KTP di halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.

6. Setelah verifikasi KTP dan wajah selesai, lanjutkan dengan memverifikasi nomor HP pendaftar.

7. Berikutnya lakukan pengisian pernyataan pendaftar dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

8. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.prakerja.go.id dan pilih gelombang 50 bila sudah dibuka.

Baca Juga: Login cekbansos.kemnsos.go.id Cara Daftar Bansos, Apakah Bantuan PKH 2023 Sudah Cair Tahap 1?

Demikian informasi terkait insentif sebesar Rp 4,2 juta yang diberikan untuk pendaftar Kartu Prakerja di tahun 2023, disertai syarat dan kapan gelombang 50 akan dibuka.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler