Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus: Ini Gaji PPPK, Guru ASN dan Non PNS

8 Maret 2023, 10:02 WIB
Peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, tunjangan profesi guru dihapus, besaran TPG RUU Sisdiknas dan sertifikasi guru 2023 kapan cair /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, tunjangan profesi guru dihapus, besaran TPG RUU Sisdiknas dan tunjangan sertifikasi guru 2023 kapan cair.

Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, berikut gaji PPPK, guru ASN dan non PNS.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Selama ini, tunjangan profesi guru dinilai sebagai salah satu tunjangan yang mengerek kesejahteraan guru. Menilik sebelumnya, pendapatan guru cukup pas-pasan.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, Ini Nominal TPG

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pengajar wajib untuk memiliki sertifikat pendidik, di mana wajib melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PPG sendiri merupakan pendidikan lanjutan yang ditempuh untuk mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian khusus yang wajib dimiliki seorang guru.

Belakangan, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat kalangan guru. Hal ini dikarenakan adanya RUU Sisdiknas yang tengah dibahas.

Dalam RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal mengenai TPG tak ada. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus.

Baca Juga: Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Sebut 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat TPG

Selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Apa Isi RUU Sisdiknas?

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Aturan Gaji Terbaru Usai Sertifikasi Dihapus

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi PPG Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp 17 juta.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, berikut gaji PPPK, guru ASN dan non PNS.***

 

 

 

 

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler