Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran Hari Raya Keagamaan, Pekerja Swasta bukan PNS Wajib Tahu!

5 Maret 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan resign sebelum lebaran hari raya keagamaan. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak cara menghitung THR Karyawan yang resign sebelum lebaran hari raya keagamaan. Pekerja swasta atau bukan PNS wajib tahu informasi ini.

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kebijakan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para karyawan atau pekerja swasta.

THR biasanya cair sebelum hari besar keagamaan pada bulan yang sedang berlangsung tiba. Lalu apakah karyawan yang resign sebelum lebaran juga berhak menerima THR? Simak penjelasannya berikut ini.

Perusahaan wajib memberikan THR sebagai pendapatan non upah kepada karyawan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di suatu perusahaan.

Baca Juga: THR PNS 2023 Kapan Cair? Ini Prediksi Tunjangan Bulan April 2023 Dibayar Setengah atau Full

Aturan THR untuk karyawan resign sebelum lebaran

Peraturan tersebut berlaku bagi jenis hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja wakktu tidak tertentu (PKWTT) dengan lama bekerja minimal sebulan sampai 12 bulan atau lebih.

Waktu pemberian THR bagi pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari keagamaan tiba. Pemberian THR dilakukan sesuai dengan hari besar keagamaan masing-masing karyawan.

Adapun kasus apakah karyawan yang resign atau terkena PHK sebelum lebaran hari raya keagamaan tiba akan mendapat THR atau tidak tergantung pada jenis hubungan kerja dan kapan waktu resign dilakukan.

 

Kemudian, yang dimaksud dengan resign yakni hari di mana karyawan mengundurkan diri, bukan kapan karyawan mengajukan resign. Karyawan PKWTT yang mengundurkan diri 30 hari sebelum hari raya keagamaan akan tetap berhak memperoleh THR. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri, Pensiunan? Cek Besaran THR Tunjangan PNS di Sini

Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. Apabila karyawan resign sebelum THR dibagikan, selama tidak melebihi H-30 hari raya, maka THR tetap harus dibayarkan oleh perusahaan.

Sementara untuk PKWTT yang mengundurkan diri sebelum 30 hari dari hari raya, maka, karyawan tidak berhak mendapatkan THR.

Berbeda dengan PKWTT, karyawan PKWT tidak berhak menerima hak THR hari raya keagamaan, meskipun dilakukan dalam kurun 30 hari sebelum hari raya. Artinya, karyawan kontrak hanya mendapat THR apabila masih memiliki hubungan kerja pada hari raya keagamaan.

 

Hal tersebut berdasarkan bunyi Pasal 7 ayat (3) yakni ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Prediksi Kenaikan Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair April 2023, Ini Besarannya?

Cara menghitung THR karyawan

Berikut merupakan cara menghitung THR sesuai dengan aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, yakni :

1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan 1 bulan upah.

2. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan. Diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

 

Sebagai contoh, Doni, karyawan PKWTT memiliki gaji Rp6.000.000 resign setelah selesai masa probation 3 bulan. Dalam kurun 30 hari dari hari raya, maka perhitungan THR-nya adalah: 3/12 x Rp6.000.000 = Rp1.500.000.

Baca Juga: Janda Duda Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji Pensiun hingga Rp 1 Miliar? Ini Kata BKN

Demikian informasi mengenai cara menghitung THR Karyawan yang resign sebelum lebaran hari raya keagamaan. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.*** 

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler