Tindak Tegas Premanisme, Ini Usulan Kapolda Metro Jaya untuk Atasi Kerisauan Masyarakat

23 Februari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi - Ini usulan Kapolda Metro Jaya atas kerisauan masyarakat terhadap premanisme pasca debt collector viral membentak anggota Bhabinkamtimas. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak penjelasan usulan Kapolda Metro Jaya atas kerisauan masyarakat terhadap tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector maupun oknum tidak bertanggung jawab.

Pasca ramainya komentar warganet yang menyayangkan aksi debt collector terhadap anggota Bhabinkamtimas ketika merampas paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

Saat ini Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya, telah menginstruksikan untuk menindak tegas apabila terjadi tindakan premanisme yang dilakukan secara individu maupun berkelompok.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2023 Polisi Hari Ini Sampai Kapan, Cek Pelanggaran Kena Tilang Elektronik

Tindakan premanisme sendiri merupakan perbuatan melanggar hak masyarakat berupa pemaksaan, arogansi, hingga perampasan yang merugikan orang lain.

Contohnya seperti tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan apabila terlambat membayar kredit atau cicilan tanpa adanya surat resmi.

Tindakan menarik paksa atau perampasan kendaraan yang belum membayar cicilan diketahui telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, di mana tidakan penarikan kredit yang bermasalah harus melalui prosedur undang-undang.

Baca Juga: Contoh Biografi Diri Sendiri Menceritakan Hal yang Menarik Selama SMA, SMK, hingga Mahasiswa Secara Singkat

Namun setelah viralnya video yang memperlihatkan tindakan penarikan paksa mobil milik Clara Shinta hingga membentak dengan memaki anggota polisi tersebut, tentunya tindakan premanisme tersebut tidak dapat dibenarkan.

Atas laporan Clara Shinta dan bukti yang ada, debt collector yang menjadi pelaku perampasan paksa mobil dan membentak anggota polisi kini telah ditangkap serta menjalani proses hukum.

Dilansir dari PMJ NEWS, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan seorang debt collector yang ditangkap berhasil diamankan di Saparua, Provinsi Maluku.

Baca Juga: Siapa Mantan Suami Clara Shinta, Apa Sosoknya Terungkap Usai Kasus Mobil Mewah Ditarik Debt Collector?

AKBP Titus Yudho Uly juga menjelaskan bahwa tindak penangkapan debt collector yang viral ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melawan premanisme.

"Kami Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari, tapi kalian tidak bisa bersembunyi," ujar AKBP Titus Yudho Uly, dikutip dari PMJ NEWS pada 23 Februari 2023.

Untuk mengatasi dan melindungi masyarakat dari tindakan premanisme yang kerap terjadi, Irjen Pol Fadil Imran meminta setiap Kapolres membuka call center untuk masyarakat mengadu.

Baca Juga: Debt Collector Tidak Akan Tagih Hutang usai Galbay Jika Lakukan Ini, Cek Daftar DC Pinjol Legal dari OJK

"Dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi. Taruh di masing-masing Instagram call center-nya," jelas Fadil Imran pada 23 Februari 2023.

Diharapkan dengan adanya call center untuk melaporkan tindak premanisme yang dilakukan secara pribadi, kelompok, maupun ormas, maka masyarakat Indonesia dapat terlindungi dan merasa aman.

"Di hadapan hukum seluruh warga Indonesia sama. Tanpa pandang bulu tidak ada yang boleh kelompok maupun perorangan melakukan kekerasan seolah di atas hukum," jelas Irjen Pol Fadil Imran.

Demikian usulan Kapolda Metro Jaya atas kerisauan masyarakat terhadap tindakan premanisme pasca viralnya debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtimas.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler