3 Dokumen Pelaporan SPT Tahunan di Eform DJP Online, Wajib Lapor Pajak Pribadi Terakhir 31 Maret 2023

22 Februari 2023, 19:18 WIB
Info cara lapor SPT online 2023 di eform laman DJP Kemenkeu, wajib segera lapor pajak SPT Tahunan pribadi terakhir 31 Maret 2023. /Freepik.com/Freepik

BERITA DIY - Berikut info cara lapor SPT online 2023 di eform laman DJP Kemenkeu, wajib segera lapor pajak SPT Tahunan pribadi terakhir 31 Maret 2023.

Sebelum melakukan cara lapor SPT di DJP online, berikut ada daftar berkas dokumen pelaporan SPT Tahunan untuk pajak pribadi yang perlu dipersiapkan.

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Agar tidak terkena denda, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang diberikan Kemenkeu. Untuk lapor pajak pribadi hingga 31 Maret 2023, sementara tanggal lapor pajak badan sampai 30 April 2023.

Baca Juga: Viral Profil Rafael Alun Trisambodo Ditjen Pajak, Usai Anaknya Pengendara Rubicon Diduga Aniaya Pria di Jaksel

Dikutip dari pajak.go.id, roncian biaya denda keterlambatan lapor SPT Tahunan adalah sebesar: Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi) dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).

Berkas dokumen yang diperlukan pelaporan SPT Tahunan online WP pribadi

Ada sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan secara online yang dapat diisi di DJP online, baik pribadi maupun badan usaha.

 

Ada dua jenis formulir yang salah satunya dipilih oleh wajib pajak berstatus pribadi/pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun: berkas 1770 dan 1770 S.

Berkas formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Selain itu, pihak wajib lapor pajak juga perlu ke kantor pajak setempat untuk mendapatkan EFIN guna registrasi dan aktivasi akun DJP Online.

Baca Juga: Bagaimana Cara Pelaporan SPT Tahunan di Bawah Rp500 Juta? UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Kapan?

Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan di DJB online:

- Login di situs DJP Online di link ini

- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA

- Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”

- Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S atau SPT 1770 pilih form “Dengan Bentuk Formulir”.

- Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”

 

- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).

- Bukti pemotongan pajak, Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Lewat HP Login djponline.pajak.go.id Lengkap dengan Tutorial

- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak, Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya

- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)

- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)

 

- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)

- Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.

Baca Juga: Benarkah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak? Begini Hitungannya dan Berapa Pajak Gaji Rp5 Juta?

- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya

- Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”

- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

- Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

- Pajak Penghasilan

Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022

 

- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)

- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)

- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)

- Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”

- Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL Samsat Digital di HP Android dan iPhone

Demikian info cara lapor SPT online 2023 di eform laman DJP Kemenkeu, wajib segera lapor pajak SPT Tahunan pribadi terakhir 31 Maret 2023. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler