BERITA DIY - Berikut info tunjangan guru non sertifikasi cair 2023, ini syarat dan jadwal pencairan lengkap besaran nominalnya.
Adapun tujuan tunjangan guru non sertifikasi diberikan pemerintah agar para guru lebih bersemangat dalam bekerja untuk peserta didik.
Dalam pemberian tunjangan guru non sertifikasi ini pemerintah juga bertujuan memberi kesejahteraan pada para guru selama 2023.
Adapun jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi pertama rencananya akan dicairkan pada Maret 2023 ini kepada para tenaga pendidik dengan nominal Rp 250.000.
Daftar syarat penerima tunjangan guru non sertifikasi
Adapun pemberian tunjangan guru non sertifikasi telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang antara lain:
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan (Kemdikbud).
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
c. Belum memiliki sertifikat pendidik.
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV.
e. Memiliki NUPTK.
f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Baca Juga: Prediksi Kenaikan Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair April 2023, Ini Besarannya
Jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi 2023
Pemberian tunjangan guru non sertifikasi 2023 dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
- TPG Triwulan 1: validasi data pada tanggal 28/29 Februari dan dicairkan pada bulan Maret.
- TPG Triwulan 2: validasi data pada tanggal 31 Mei dan dicairkan pada bulan Juni.
- TPG Triwulan 3: validasi data pada tanggal 31 Agustus dan dicairkan pada bulan September.
- TPG Triwulan 4: validasi data pada tanggal 31 Oktober dan dicairkan pada bulan November.
Kemudian untuk pencairan tunjangan guru non sertifikasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterima oleh pemerintah daerah.
Demikian info tunjangan guru non sertifikasi cair 2023, ini syarat dan jadwal pencairan lengkap besaran nominal untuk para tenaga pendidik terdata di Dapodik Kemdikbud. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***