BERITA DIY - Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara. Simak juga daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuat Maruf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim untuk Bharada E yaitu penjara selama 1 tahun 6 bulan alias 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip dari Antara.
Vonis untuk Bharada E ini sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E divonis 12 tahun penjara.
Alasan hakim vonis Bharada E hanya 1,5 tahun penjara
Hakim mengungkapkan dalam menyusun vonis telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
Majelis hakim menyimpulkan Bharada E terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J. Selain itu, hakim menyatakan unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Namun, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Bharada E, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Alasan hakim menjatuhkan vonis untuk Bharada E hanya 1,5 tahun antara lain Bharada E bukan pelaku utama.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
Daftar vonis Ferdy Sambo dkk
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuat Maruf. Berikut daftarnya:
1. Ferdy Sambo vonis hukuman mati.
2. Putri Candrawati vonis 20 tahun penjara.
3. Kuat Maruf vonis 15 tahun penjara.
4. Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara.
Demikian alasan hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E 1,5 tahun penjara dan daftar vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kuwat Maruf.***