Berapa Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024? Ini Cara Kerja dan Tugasnya Dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih

13 Februari 2023, 18:20 WIB
Berapa masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, ini cara kerja dan tugasnya dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih. /Instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Berikut informasi berapa masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, ini cara kerja dan tugasnya dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih Pemilu 2024 adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pantarlih atau Panitia Pendaftaran Pemilih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data dalam pemilihan pada tahap Pemilu 2024 mendatang

Orang yang menjadi seorang Pantarlih Pemilu 2024 juga dari berbagai kalangan. Ada yang memilihnya dari kelurahan atau desa, RT, RW hinga masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Download Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 Update Dicari, Begini Cara Login dan Buat Akun

Tugas Pantarlih sendiri telah disampaikan sebelumnya bahwa tugas Panitia Pendaftaran Pemilih ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihian Umum Nomer 8 tahun 2022.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Pelantikan Pantarlih 2024 atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu yang harusnya digelar pada tanggal 6 Januari 2023 ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga penundaan tersebut mempengaruhi masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang awalnya dilaksanan pada tanggal 6 Februari 2023 menjadi 12 Februari 2023.

Untuk masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah tiga bulan dihitung mulai 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 atau disesuaikan dari masa pertama kerja.

Baca Juga: Link Download Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 Mobile, Kenapa Tidak Bisa Dibuka? Cara Update Apk Ini

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.

- Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.

- Menyampaikan hasul dari pencocokan yang telah dilakukan mengenai data pemilih.

- Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.

- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai berapa masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, ini cara kerja dan tugasnya dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler