Tugas Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja dan Gaji, Info LINK Download Aplikasi e-Coklit serta Cara Menggunakan

- 13 Februari 2023, 11:59 WIB
Ini tugas Pantarlih Pemilu 2024, masa kerja dan gaji. Simak juga info link download aplikasi e-Coklit serta cara menggunakannya.
Ini tugas Pantarlih Pemilu 2024, masa kerja dan gaji. Simak juga info link download aplikasi e-Coklit serta cara menggunakannya. /Instagram.com/@kpi_ri

BERITA DIY - Berikut tugas Pantarlih Pemilu 2024, masa kerja dan gaji. Simak juga info link download aplikasi e-Coklit serta cara menggunakannya.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 sudah dilantik pada Minggu, 12 Februari 2023. Mereka kini sudah mulai bertugas.

Meski begitu, tak sedikit yang masih bertanya soal tugas Pantarlih Pemilu 2024, masa kerja dan gaji. Selain itu juga pertanyaan seputar aplikasi e-Coklit.

Perlu diketahui, sesuai Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 yang diakses di jdih.kpu.go.id, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 sekitar dua bulan.

Baca Juga: Pengumuman Pantarlih Diundur, Kenapa Pelantikan Ditunda dan Kapan Jadwal Diumumkan Terbaru?

Pantarlih Pemilu 2024 akan bekerja di bawah PPS. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai dari 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.

Kewajiban dan tugas Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki kewajiban koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran. Selain itu, juga menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang harus dilakukan di antaranya yaitu:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x