Akhirnya Mendikbud Jelaskan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Cair Capai 17 Juta

12 Februari 2023, 11:46 WIB
Peraturan tentang tunjangan profesi guru, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan tunjangan pengganti sertifikasi tanpa PPG. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tentang tunjangan profesi guru, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan tunjangan pengganti sertifikasi tanpa PPG.

Ketahui akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan tunjangan profesi guru tanpa PPG usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Sejak pertengahan 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat bagi kalangan guru. Bahkan Kemendikbud menuai protes terkait hal tersebut.

Awalnya ialah Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, yang kini tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus apabila RUU Sisdiknas itu disahkan.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan tunjangan profesi guru tanpa PPG usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler