Catat! Pemutihan Sertifikasi 1,6 Juta Guru Terima Tunjangan sampai Rp20 Juta, Ini Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

9 Februari 2023, 12:03 WIB
Ilustrasi - Catat, pemutihan sertifikasi 1,6 juta guru akan terima tunjangan sampai Rp 20 juta. Begini kebijakan TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Catat, pemutihan sertifikasi akan membuat 1,6 juta guru terima tunjangan sampai Rp 20 juta. Berikut kebijakan TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek.

Kemdikbud Ristek berencana melakukan pemutihan sertifikasi terhadap 1,6 juta guru ASN. Hal ini akan dilakukan agar para guru yang belum sertifikasi juga bisa mendapat tunjangan.

Pemutihan sertifikasi ini merupakan bagian dari rencana RUU Sisdiknas, yang tidak mencantumkan tentang tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. 

Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan TPG tidak ada di RUU Sisdiknas memang agar para guru tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. 

Baca Juga: Hore! Bulan Depan Tunjangan Profesi Guru 2023 Cair Segini Nominalnya, Guru Sertifikasi Ciri Ini Tak Dapat TPG 

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Anindito dikutip dari Antara.

Ia mencatat guru ASN yang belum bisa mendapatkan TPG karena belum sertifikasi saat ini ada 1,6 juta orang. Jika, draf RUU Sisdiknas disahkan, jutaan guru tersebut akan diputihkan dari sertifikasi.

Tunjangan guru sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan

Mereka akan mendapatkan tunjangan sesuai yang diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Tunjangan itu bisa sampai sebanyak Rp 20 juta.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.

Sedangkan untuk guru swasta, Kemdikbud bakal menambah dana BOS ke sekolah, tujuannya agar sekolah memberikan gaji yang lebih banyak.

Baca Juga: Segera Cek, Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair? Kemdikbud Tak Lagi Berikan TPG ke 6 Guru Ini

Lalu bagaimana dengan nasib guru sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan? Dia menjelaskan guru sertifikasi sudah mendapat TPG akan menerimanya sampai masa pensiun.

Kebijakan TPG 2023 Kemdikbud

Namun RUU Sisdiknas tersebut masih dalam tahap pembahasan dan bisa berubah. Adapun untuk tahun 2023 ini TPG masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi PNS maupun non-PNS. Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 disebutkan, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. 

Sementara itu, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN diberi tunjangan profesi guru mulai dari Rp 1,5 juta. Berikut jadwal pencairan TPG 2023:

Baca Juga: Tunjangan Cair Setara 1 Kali Gaji Pokok, Guru Non Sertifikasi Cuma Perlu Lengkapi 5 Syarat, Jangan Salah Ya

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Demikian info tentang pemutihan sertifikasi akan membuat 1,6 juta guru terima tunjangan sampai Rp 20 juta dilengkapi penjelasan kebijakan TPG 2023 dari Kemdikbud Ristek.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA Undang -Undang

Tags

Terkini

Terpopuler