Waduh! Kemdikbud Tidak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Apa Masalahnya? Ini Jadwal Tunjangan Cair

2 Februari 2023, 08:16 WIB
Ilustrasi - Waduh, Kemdikbud Ristek tidak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi ini. Cek apa masalahnya dan jadwal tunjangan profesi guru cair di sini. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Waduh, Kemdikbud Ristek tidak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi berikut ini. Cek apa masalahnya dan jadwal tunjangan profesi guru cair di sini.

Kemdikbud Ristek masih akan mencairkan tunjangan profesi guru atau TPG kepada para guru sertifikasi, baik yang berstatus PNS maupun non PNS.

Diketahui, tunjangan profesi guru diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009. TPG diberikan ke guru sertifikasi per bulan, tapi pencairan per tiga bulan.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Tidak Cair? Ini 6 Penyebabnya, Kemdikbud Sampaikan Jadwal Pencairan TPG 2023

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Menurut Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS dapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS guru, dimulai dari golongan III atau lulusan sarjana:

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Sertifikasi Diputihkan 1,6 Juta Guru Langsung Terima Tunjangan hingga Rp 20 Juta, Kapan TPG 2023 Cair?

Lalu, Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Adapun jadwal pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi dilakukan 4 kali dalam setahun, berikut detailnya:

1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan Maret, dengan sinkronisasi data di Februari.

2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan Juni, dengan sinkronisasi data di Mei.

Baca Juga: Mendikbud Akan Ubah Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, Menguntungkan atau Tidak? Ini Jadwal TPG 2023 Cair

3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan September, dengan sinkronisasi data di Agustus.

4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan November, dengan sinkronisasi data di Oktober.

Namun guru sertifikasi wajib tahu, menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023, Kemdikbud tidak mencairkan tunjangan profesi guru ke 6 guru sertifikasi karena masalah berikut:

1. Guru sertifikasi meninggal dunia.

2. Guru sertifikasi masuk masa pensiun.

Baca Juga: Kapan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini? Awas Tunjangan Profesi Guru 2023 Tidak Cair Gara-gara 6 Alasan Berikut

3. Guru sertifikasi mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru sertifikasi dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Guru sertifikasi mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info Kemdikbud Ristek tidak cairkan TPG 2023 ke 6 guru sertifikasi dilengkapi penjelasan apa masalahnya dan jadwal tunjangan profesi guru cair.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler