Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG

24 Januari 2023, 07:33 WIB
Besaran tunjangan profesi guru yang dihapus, tunjangan sertifikasi guru UU Sisdiknas, pengganti sertifikasi dan jenis tunjangan guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan profesi guru yang dihapus, tunjangan sertifikasi guru UU Sisdiknas, pengganti sertifikasi dan jenis tunjangan guru.

Ketahui tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi akan diterima langsung 1,6 juta guru jika RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud soal TPG.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat bagi kalangan guru. Sebab ada kabar tunjangan itu bakal dihapus.

Adalah Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang menjadi awal mulanya, yang kini tengah dibahas DPR dan Kemendikbud.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang menjadi strategi Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Hal yang membuat kalangan guru protes, yakni dikarenakan pasal mengenai TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas. Tentu hal tersebut yang memicu kekhawatiran itu.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG di 2023 Cair Capai 17 Juta

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Baru Dapat TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi akan diterima langsung 1,6 juta guru jika RUU Sisdiknas disahkan, simak kata Mendikbud soal TPG.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler