Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga Terbaru 2023, Offline Maupun Online

18 Januari 2023, 18:03 WIB
Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga pada Tahun 2023, Offline Maupun Online /PIXABAY/Foundry

BERITA DIY - Simak cara dan syarat pindah Kartu Keluarga terbaru 2023 secara online dan offline di sini.

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting untuk setiap keluarga. Dokumen tersebut menjadi identitas suatu keluarga yang mencakup biodata setiap anggota keluarga dan susunan keluarga.

KK kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi. Maka dari itu, bagi keluarga yang mengalami perubahan pada keluarganya, baik pada identitas keluarga ataupun pemisahan identitas harus segera melakukan pindah KK.

Pindah KK dilakukan agar perubahan yang terjadi pada suatu keluarga dapat dicatat pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil).

Bagi keluarga yang ingin pindah KK masih dalam kabupaten/kota yang sama cukup membawa KK ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Pindah KK dan KTP Online, Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022?

Sedangkan untuk keluarga yang mengubah kk dengan berpindah kabupaten/kota membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil.

Berikut cara dan syarat pindah KK pada domisili baru:

 

Syarat Pindah KK

Mengurus perpindahan KK memperlukan beberapa dokumen untuk keperluan administrasi. Dokumen tersebut antara lain:

  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa 
  • KK asli dan fotokopi
  • Pas foto
  • Fotokopi dokumen pendukung (Akta kematian/Akta kelahiran/ijazah/Akta pernikahan/Akta cerai)

Langkah-langkah Pindah KK Offline

Jika syarat-syarat diatas sudah dipenuhi, perpindahan KK dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpindahan KK secara offline:

Baca Juga: Tata Cara Print Kartu Keluarga Online Lewat HP, Cukup Buka Link Ini untuk Dapat KK File PDF

  1. Meminta surat pengantar dari RT/RW dan keluarahan/desa yang ditandatangani pihak kecamatan.
  2. mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  3. Setelah mendapatkan SKPWNI, datangi kelurahan domisili baru untuk meminta surat pengantar pada kecamatan. Bawa juga dokumen-dokumen yang menjadi syarat.
  4. Mendatangi kecamatan domisili baru untuk memperoses pembuatan KK baru.

Langkah-langkah Pindah KK Online

Layanan administrasi pindah KK secara online dilakukan pada tahap pengajuan SKPWNI. Jadi, pada tahap sebelumnya juga harus dilakukan secara offline di RT/RW sapai kecamatan.

Layanan Disdukcapil online ini juga belum tersedia pada seluruh daerah di Indonesia. Layanan tersebut dapat dicek di website Disdukcapil masing-masing didaerah.

Berikut langkah-langkah pindah KK online:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam bentuk (JPG/JPEG).
  2. Buka situs Disdukcapil sesuai domisili.
  3. Pastikan mendaftar dengan nomer telepon yang aktif dan dapat dihubungi.
  4. Isi formulir elektronik dan lengkapi persyaratanya.
  5. Setujui klausul tentang ketentuan dan persyaratan pelayanan.
  6. Dokumen yang sudah diajukan akan diproses oleh Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan dalam proses layanan.
  7. Setelah proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak.
  8. Untuk lengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Demikianlah informsi cara dan syarat pindah Kartu Keluarga terbaru 2023 secara online dan offline.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler