Rincian Honorer Tenaga Teknis yang Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Kapan dan Apa Syaratnya?

18 Januari 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi - Cek di sini rincian honorer tenaga teknis yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Kapan dan apa syaratnya? /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Simak rincian honorer tenaga teknis yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes. Kapan dan apa syaratnya?

Tenaga honorer bagian teknis mendapat secercah harapan. Anggota DPR mengusulkan pemerintah untuk mengangkat honorer tenaga teknis jadi PNS.

Pengangkatan honorer tenaga teknis jadi PNS ini diusulkan tanpa tes. Adapun seleksi sebatas seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data. 

Selain itu, juga penilaian beberapa aspek sebelum mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Misalnya masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Cuma Butuh Dokumen Ini, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuan Usulan Anggota DPR

Anggota DPR mengusulkan honorer tenaga teknis diangkat jadi PNS tanpa tes melalui RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pengangkatan honorer menjadi PNS tertulis dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN. Adapun syaratnya yaitu sudah bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Pemerintah disebut wajib angkat tenaga honorer tertentu jadi PNS. Berikut bunyi pasal di RUU ASN tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Baca Juga: Tanpa Tunggu RUU ASN, Honorer Bakal Diangkat PNS di 2023 Lewat Jalur Ini, Cek Formasi Prioritas di Sini

Sesuai lampiran dalam RUU ASN, terdapat rincian honorer tenaga teknis yang menjadi diusulkan diangkat jadi PNS. Berikut daftarnya:

Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangan, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran, Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, Penata Usaha Sekolah.

Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, Analis Hukum/Analis Perundang-undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja, Stastisi, Pustakawan, Auditor Keuangan.

Widyaiswara Manajemen, Penyelenggara Pelatihan, Penyusunan Kurikulum Diklat, Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian, Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Linkungan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Penata Ruang, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman – Pengamat Hama Penyakit, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Perkebunan, Penyelia Mitra Tani, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Inseminator, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pengawas Bibit Ternak, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna Pertanian, Pengolahan Hasil Pertanian.

Baca Juga: Tahun 2023 Ada Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Benarkah? Begini Ketentuannya

Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Tenaga Enumerator Perikanan, Pengawas Perikanan, Analis Potensi Kelautan dan Perikanan, Pembimbing Terapan Teknologi, Pengolahan Hasil Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penguji Mutu Barang, Penera, Penyelidik Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas, Analis Potensi Pertambangan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pekerja Sosial.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan, Pengendali Ekosistem Hutan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Sistem Transportasi Darat, Perhubungan dan Transportasi, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Kepala Kamar Mesin, Pamong Belajar, Pengembang Teknologi Pendidikan, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata, Penyusun Bahan Promosi dan Publikasi Pariwisata, Pemandu Wisata, Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.

Adapun untuk kapan pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes ini belum bisa dipastikan. Sebab, RUU ASN masih dalam pembahasan dan bisa saja mengalami perubahan.

Demikian rincian honorer tenaga teknis yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes dilengkapi penjelasan kapan dan apa syaratnya.***

Editor: F Akbar

Sumber: RUU ASN

Tags

Terkini

Terpopuler