Tunjangan Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Guru Berciri Ini, Kemendikbud Jelaskan Ketentuan TPG

14 Januari 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi - Tunjangan non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta guru berciri berikut ini. Simak penjelasan ketentuan TPG dari Kemendikbud Ristek di sini. /UNSPLASH/@MufidMajnun

BERITA DIY - Tunjangan non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta guru berciri berikut ini. Simak penjelasan ketentuan TPG dari Kemendikbud Ristek.

Kabar melegakan bagi para guru yang belum sertifikasi. Kemendikbud berencana memberikan tunjangan bagi guru non sertifikasi.

Tunjangan non sertifikasi ini bakal diberikan kepada 1,6 juta orang guru. Hal ini jawaban atas kontroversi tak adanya tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi di RUU Sisdiknas.

Diketahui, Kemendikbud merilis draf RUU Sisdiknas pada Agustus 2022 lalu. Dalam RUU Sisdiknas tersebut sama sekali tak dituliskan tentang tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Info Penting! Kemdikbud Tak Cairkan TPG 2023 ke 6 Guru Sertifikasi Ini, Cek Jadwal Pencairan Tunjangan di Sini

Padahal TPG merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di UU tersebut tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru sertifikasi.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan tak adanya TPG dalam RUU Sisdiknas merupakan upaya pihaknya membenahi aturan. Sehingga tak ada lagi syarat sertifikasi bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Anindito dikutip dari Antara.

Kemendikbud mencatat bahwa selama ini masih ada 1,6 juta guru yang sudah mengajar tapi belum mendapatkan TPG. Masalahnya yaitu mereka masih harus antre lama untuk PPG dan sertifikasi.

Baca Juga: Selamat, Kemendikbud Bakal Putihkan 1,6 Juta Guru dari Sertifikasi Dapat TPG Rp 20 Juta, Kapan Mulai Cair?

Dengan tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas, nantinya tunjangan untuk para guru mengacu pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Para guru tak perlu antre lama sertifikasi hanya untuk dapat tunjangan.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito.

Adapun nilai tunjangan non sertifikasi bagi para guru bisa didapat hingga Rp 20 juta. Namun 1,6 juta guru yang bisa mendapat tunjangan non sertifikasi harus berciri:

1. Berstatus sebagai ASN.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi, TPG 2023 Akan Cair Langsung ke Rekening Asal ...

2. Sudah aktif mengajar.

3. Guru belum sertifikasi.

4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.

Untuk guru swasta menang tak akan diberi tunjangan non sertifikasi. Gantinya, Kemendikbud akan menambah dana BOS agar sekolah swasta bisa menggaji lebih banyak para gurunya.

Adapun untuk guru sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga masa pensiun. Namun perlu dicatat skema tunjangan non sertifikasi ini belum dijalankan.

Baca Juga: Info Penting! Ini Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Masuk Daftar Ini Tak Diberi

Sebab RUU Sisdiknas masih dalam pembahasan dan bisa saja mengalami perubahan. Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Demikian info tunjangan non sertifikasi bakal cair ke 1,6 juta guru dilengkapi penjelasan ketentuan TPG dari Kemendikbud Ristek.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler