DC Pinjol yang Datang ke Rumah Menagih Hutang usai Galbay, Ini Daftar dan Cara Ampuh Hindari Teror Pinjol

13 Januari 2023, 17:34 WIB
Daftar DC Pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang usai galbay dan cara ampuh untuk menghindari teror pinjol. /PIXABAY/JESHOOTS-com

BERITA DIY-Berikut ini daftar DC Pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang usai Gagal Bayar (Galbay) serta cara ampuh untuk menghindari teror pinjol.

Pinjaman Online (Pinjol) memang banyak diminati oleh masyarakat saat ini, karena caranya yang gampang dan bisa dilakukan melalui HP.

Meskipun begitu, Pinjaman Online (Pinjol) sebaiknya dihindari jika tidak dalam kondisi yang terdesak karena adanya resiko yang menanti.

Debt collector (DC) salah satu resiko yang akan dihadapai jika anda telat atau tidak membayar angsuran pinjol yang sudah dipinjam sebelumnya.

Baca Juga: Daftar DC Pinjol yang Datang ke Rumah Menagih Hutang Usai Galbay dan Cara Ampuh untuk Hindari Teror Pinjol

DC Pinjol akan datang ke rumah usai peminjam Gagal Bayar (Galbay) atau tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Atas risiko tersebut, jika tidak dalam kebutuhan sangat terdesak, sebaiknya pinjaman online dihindari.

Tetapi, alangkah lebih baiknya jika nasabah menggunakan Pinjaman Online (Pinjol) legal yang sudah teruji dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak ciri-ciri Pinjaman Online (Pinjol) legal dan ilegal yang dilansir dari website resmi ojk.go.id yang bisa anda pastikan sebelum meminjam, sebagai berikut: 

Pinjaman Ilegal

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa bayar

- Tidak Mepunyai layanan pengaduan

- tidak mengantongi identitas pengurus

- Meminta akses seluruh data pribadi peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Solusi Terjerat Pinjol Ilegal, Terlanjur Melakukan Pinjaman Online, Ini Cara Mengatasi Galbay Penagihan DC

Pinjaman Legal

- Terdaftar/berizin dari OJK

- Tidak menawarkan melalui komunikasi pribadi

- Pemberian pinjam akan diseleksi

- Bungan atau biaya pinjaman transparan

- Peminjam yang tidak bayar setelah batas waktu akan di blacklist dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Mempunyai layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Berikut cara ampuh untuk menghindari teror pinjol agar nasabah tetap merasa aman jikalau ingin menggunakan pinjaman online:

1. Pakai Aplikasi fintech yang terdaftar OJK.

Jika ingin melakukan pinjaman online harap pastikan jika pinjol tersebut sudah diresmikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Namun apabila sudah terlanjur menggunakan pinjol tertentu, anda bisa langsung menghubungi OJK untuk memastikan apakah pinjol itu aman atau tidak.

2. Pahami terlebih dahula syarat dan mekanisme pinjol

Sebelum melakukan pinjaman, harap pastikan dahulu bagaimana syarat dan mekanisme dari aplikasi pinjol tersebut, karena setiap apliksi pinjol punya mekanisme yang berbeda.

Baca Juga: Syarat dan Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2023, Rp 1 Juta hingga Rp 50 Juta, Bisa Cicil Rp 30 Ribu

3. Periksa legalitas digital pinjol yang bersangkutan

Pastikan identitas pemilik dan alamat kantor layanan pinjol yang bersangkutan jelas. Cek juga jejak digital pinjol serta membaca review para pengguna pinjol.

4. Jangan mudah memberikatan data pribadi

Cara ini ampuh jika anda tidak ingin di teror DC Pinjol, yaitu jangan mudah gegabah untuk mengunggah identitas diri di media sosial, karena data itu akan mempermudah DC untuk melacak keberadaan nasabah.

5. Jangan meminjam terlalu besar

Jika tidak ingin di jerat dengan tagihan yang menumpuk, jangan meminjam uang dalam jumlah yang besar. Meskipun menggiurkan, anda harus memastikan empat cara di awal sudah terlaksana.

Sebagai informasi, Pinjaman Online (Pinjol) tertentu punya DC lapangan khusus yang akan dikerahkan dan menyebar sesuai daerah peminjam.

Oleh sebab itu untuk menghindari hal tersebut, nasabah harus membayar sebelum tegat waktu yang ditentukan.

Lebih menguntungkan lagi, jika nasabah membayar jauh sebelum jatuh tempo, karena di beberapa pinjol biasanya ada penambahan limit yang cukup besar untuk menarik nasabah meminjam lagi, namun sebaiknya tidak dilakukan.

Berikut ini adalah daftar DC Pinjol yang akan datang ke rumah untuk menagih utang dan berapa lama tenggat DC Pinjol teror kontak nasabah:

Baca Juga: Modal KTP Pinjaman Online Rp 50 Juta 2023 Langsung Cair Tanpa Jaminan di Pinjol Ini, Bukan di Mandiri - BRI

1. Akulaku

2. Kredit Pintar

3. Kredivo

4. Rupiah Cepat

5. Mau Cash

6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam

7. Dana Tunai

Baca Juga: Jangan Tergiur Pinjol Ilegal Mudah Cair Syarat KTP hingga Mudah ACC, Ciri dan Daftar Pinjaman Online Tak Resmi

8. Indodana

9. Tunaiku

10. Dana Rupiah

11. Easy Cash

12. Dana Syariah

13. Pintek

14. KTA Kilat

Sebagai tambahan, DC Pinjol biasanya akan meneror nasbah usai galbay dalam kurun waktu berminggu-minggu, hingga berbulan-bulan. Apalagi tagihan nasabah sudah menumpuk.

Namun begitu menurut aturan OJK, nasabah akan diteror kontak dalam kurun waktu 90 hari, kemudian DC Pinjol ke rumah setelah jatuh tempo atau usai gagal bayar.

Maka dari itu, ikuti cara yang tertulis di atas mengenai cara ampuh hindari teror DC Pinjol agar tidak datang ke rumah.

Itulah informasi mengenai daftar DC Pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang usai galbay dan cara ampuh untuk menghindari teror pinjol.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler