Berapa Gaji Panwaslu Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa? Simak Daftar Lengkapnya, Berikut Gaji PPK serta PPS

13 Januari 2023, 10:30 WIB
Berikut rincian gaji Panwaslu Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa lengkap dengan daftar gaji untuk PPK serta PPS yang dapat Anda simak. /Tangkap Layar Laman infopemilu.kpu.go.id

BERITA DIY – Simak gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa yang dapat Anda temukan dalam artikel ini. Daftar lengkap akan disertai besaran gaji PPK serta PPS.

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah banyak melakukan persiapan.

Persiapan tersebut salah satunya yaitu perekrutan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tingkat dea dan kecamatan.

Pada pelaksanaan Pemilu 2024 dikabarkan gaji Panwaslu di desa dan kecamatan akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Naik, Berapa Gaji Panwaslu Desa - Kelurahan Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Tugas dan Wewenang

Seperti yang telah diketahui, tahun 2019 lalu gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.850.000 per bulan sedangkan untuk anggota akan menerima gaji sebesar Rp1.650.000 per bulan.

Sementara itu, pada Pemilu 2024 gaji ketua akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.200.000 dan anggota menjadi Rp1.900.000 per bulan.

Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 ini telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 dan telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Namun, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi panitia dan bagian dari Pemilu 2024 seperti PPK atau PPS.

Baca Juga: Besaran Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, Naik Pesat dari Tahun 2019

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh anggota PPK dan PPS:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Bukan anggota partai politik.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara’

Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS

Adapun berikut merupakan daftar gaji Panwaslu, Panwascam, PPK, dan PPS pada Pemilu 2024:

- Gaji Ketua Panwascam pemilu 2024 sebesar Rp2.200.000 per bulan

- Gaji Anggota Panwascam pemilu 2024 sebesar Rp1.900.000 per bulan

- Gaji Sekretaris Panwascam pemilu 2024 sebesar Rp1.550.000 per bulan

- Gaji Pelaksana teknis Panwascam pemilu 2024 sebesar Rp900.000 per bulan

- Gaji Panwaslu desa atau kelurahan sebesar Rp1.100.000 per bulan

- Gaji Pengawas tempat pemungutan suara atau (TPS) sebesar Rp750.000 per bulan

Itulah informasi mengenai gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 di Kecamatan dan Desa. Daftar besaran gaji telah dilengkapi gaji PPK serta PPS.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: infopemilu.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler