BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari syarat penerima tunjangan khusus guru, nasib guru belum sertifikasi, tunjangan profesi guru dihapus UU Sisdiknas, dan berapa TPG non sertifikasi.
Ketahui tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut kata Mendikbud soal TPG 2023.
Sejak tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi pembahasan hangat di kalangan para guru, sempat terhembus isu bahwa TPG bakal dihapuskan.
Adalah Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi awal mulanya, di mana pasal mengenai TPG tak ada.
Dikhawatirkan ketika pasal mengenai TPG raib dari RUU Sisdiknas, tunjangan yang selama ini menjadi pondasi kesejahteraan guru bakal hilang.
TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR, bakal menggantikan 3 UU lama terkait pendidikan, mulai dari UU Sisdiknas hingga Dikti.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.
Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian penjelasan tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut kata Mendikbud soal TPG 2023.***