Asik, UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa BPUM 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Bukan di Eform BRI

11 Januari 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi. Ternyata UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa BPUM 2023, simak syarat dan cara daftar bukan di Eform BRI. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Asik, UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa BPUM 2023, cek syarat dan cara daftar bukan di Eform BRI, di sini.

Pada tahun 2023, pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT hingga Rp 3 juta selama memenuhi syarat dan mendaftar.

BLT tersebut bukan BPUM yang merupakan BLT khusus UMKM seperti pada tahun 2020 dan 2021.

Sebab, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menyampaikan bahwa bantuan BPUM tidak akan berlanjut di tahun 2023 ini. 

Baca Juga: Tak Perlu Cek BPUM BRI dan BNI banpresbpum.id, UMKM yang Terima Tanda Ini Pasti Dapat BLT 600 Ribu di 2023

 

Pemerintah beralasan bahwa UMKM sudah pulih dan survive setelah pasca pandemi Covid-19 sehingga belum membutuhkan bantuan BPUM.

“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari ANTARA.

Tidak adanya BPUM secara Nasional tentu disayangkan UMKM karena bantuan tersebut tentu sangat akan membantu.

Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Terima Rp700 Ribu Antara Januari Februari Maret 2023 Bukan dari BPUM Kemenkop UKM

Meski demikian, Teten Masduki menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada ke depan. Bukan tidak mungkin BPUM akan kembali disalurkan jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.

Hal itu tentu pastinya disayangkan oleh beberapa pelaku UMKM yang merasa masih membutuhkan bantuan BPUM.

Namun, pelaku UMKM tak perlu khawatir meski BPUM tak dibuka kembali, sebab masih ada BLT lain yang bisa didapatkan salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH sudah dipastikan akan kembali dibuka pada tahun 2023 mendatang kepada masyarakat miskin yang membutuhkan.

Baca Juga: Cek KTP di Sini, UMKM Terdaftar Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Tanpa Cek di eform.bri.co.id, Ini Nasib BPUM di 2023

Berbeda dengan BPUM, kategori penerima bansos PKH dari Kemensos terdiri dari lima kategori yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, dan lansia. Bahkan setiap penerima PKH akan mendapatkan BLT dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut rincian bantuan BLT PKH:

1. Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

6. Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

7. Lanjut Usia (Lansia) : Rp. 2.400.000,-

Jika pelaku usaha mikro ada yang masuk ke dalam kategori penerima PKH, dapat segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos dan bukan melalui Eform BRI.

Baca Juga: Dapati Tanda Ini Rp 600 Ribu Cair, UMKM Bisa Daftar Tanpa Login BPUM BRI eform.bri.co.id dengan Input NIK KTP

Berikut cara daftar online PKH:

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password

- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Penerima bansos PKH terpilih ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan tidak bisa diganggu gugat.

Itulah informasi UMKM bisa dapat BLT Rp 3 juta tanpa BPUM 2023, cek syarat dan cara daftar bukan di Eform BRI.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler