Kemdikbud Beri Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi, TPG 2023 Akan Cair Langsung ke Rekening Asal ...

8 Januari 2023, 08:50 WIB
Ilustrasi - Kemdikbud beri kabar gembira untuk semua guru sertifikasi. TPG 2023 akan cair langsung ke rekening asal... /Dok menpan.go.id

BERITA DIY - Kemdikbud beri kabar gembira untuk semua guru sertifikasi. TPG 2023 akan cair langsung ke rekening asal hal berikut ini disetujui.

Guru sertifikasi bisa bergembira. Kemdikbud Ristek bakal menerapkan skema baru pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Kabar gembira ini disampaikan langsung Mendikbud Nadiem Makarim. Disampaikan TPG akan dicairkan langsung ke rekening pada guru sertifikasi.

Tentu ini menjadi kabar gembira buat para guru sertifikasi. Sebab, selama ini pencairan tunjangan profesi guru kurang ringkas.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Jadi Diputihkan dari Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru? Ini Ketentuan TPG 2023

TPG diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi. Hal ini tertulis dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dana tunjangan profesi guru diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Meski dapat setiap bulan, pencairan TPG dilakukan per 3 bulan sekali atau dirapel.

Adapun TPG tidak langsung cair dari pemerintah pusat ke guru. Dana TPG ‘mampir’ terlebih dulu ke pemerintah daerah, baru selanjutnya diberikan kepada para guru.

Skema pencairan tunjangan profesi guru tersebut pun yang ingin diubah oleh Mendikbud Nadiem. Ia mengusulkan TPG langsung cair ke rekening pada guru sertifikasi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok di 2023 Bukan TPG, Begini Syaratnya

Hal tersebut memangkas proses birokrasi yang selama ini berjalan. Dan di sisi guru sertifikasi segera memanfaatkan TPG yang didapatkan.

Rencana skema TPG cair langsung ke rekening guru sertifikasi ini disampaikan Mendikbud Nadiem saat mengikuti rapat dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Dikutip dari laman menpan.go.id, rapat tersebut membahas terkait reformasi birokrasi tematik. Nah, skema TPG cair langsung ke rekening pada 2023 asal usulan Mendikbud disetujui oleh pihak terkait.

Sebagai informasi tambahan, saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. TPG hanya diberikan kepada guru sertifikasi.

Baca Juga: Siap-siap, 4 Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta Tanpa Sertifikasi, Ini Kata Kemendikbud

Guru sertifikasi berstatus PNS, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:

PNS

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Baca Juga: Kemendikbud Ketok Palu, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru di 2023, Ini Alasannya

TPG untuk guru non-ASN diatur dalam Pasal 2 Permendiknas 72/2008. Disebutkan bahwa guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Demikian info Kemdikbud beri kabar gembira untuk semua guru sertifikasi. TPG 2023 akan cair langsung ke rekening asal usulan Mendikbud disetujui.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler