Viral Mertua Selingkuh dengan Menantu dan Hukum Islam Jika RZ Menikahi Ibu Norma Risma, Halal atau Haram?

3 Januari 2023, 07:10 WIB
Viral mertua selingkuh dengan menantu dan apa hukum Islam mertua menikah dengan menantu sendiri, halal atau haram. /Tangkap layar Facebook.com/@reynaldi

 

BERITA DIY - Masih banyak yang membahas mengenai viral mertua selingkuh dengan menantu, isi chat ibu Norma Risma ke RZ dan ada yang bertanya apa hukum Islam mertua menikah dengan menantu sendiri, halal atau haram?

Kisah mertua selingkuh dengan menantu yang viral di media sosial ini terkait dengan lelaki berinisal RZ yang berselingkuh dengan mertuanya.

Adapun RZ adalah suami dari Norma Risma. Dalam perbincangannya di kanal YouTube Denny Sumargo, ia telah memutuskan bercerai dengan RZ setelah memergokinya selingkuh dengan ibunya sendiri.

RZ pun mengakui penyesalannya selingkuh dengan ibu mertua hingga merusak rumah tangganya pada akun TikTok-nya pada Sabtu, 31 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Ini Kronologi Perselingkuhan dari Cerita Istri di TikTok dan Twitter

Belakangan, tersiar kabar jika eks suami Norma Risma akan menikah dengan mertua yang berinisial RA tersebut untuk menghapus dosa.

RZ menyampaikan keinginannnya menikah dengan ibu mertua dalam sebuah tulisan sembari me-mention akun FB mertuanya.

"Apa saya harus menikahi mertua saya untuk menghapus dosa yang saya perbuat," tulis akun yang mengaku sebagai RZ, dikutip pada Selasa 3 Januari 2023.

Kendati demikian, belum dipastikan postingan RZ di Facebook tersebut benar adanya. Lantas, apa hukum Islam menantu menikah dengan mertua?

Baca Juga: Viral! Kisah Pilu Perselingkuhan Seorang Suami dan Ibu Mertua, Dapat Simpati yang Mendalam dari Banyak Pihak

Hukum menantu menikah dengan mertua dalam Islam

Dalam buku 'Fiqih Kontemporer' karya Prof. Dr. K.H. Ahmad Zahro, M.A, tertulis Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan seorang muslim tidak boleh menikah dengan bekas ibu mertua.

Baik anaknya (bekas istrinya) sudah pernah di gauli maupun belum, baik yang diceraikan sebelum digauli maupun yang meninggal sebelum digauli.

Adapun hukum Islam menantu menikah dengan mertua adalah dilarang atau haram, seperti yang tertulis dalam Surat An Nisa ayat 23 di Al Quran.

Baca Juga: Viral Kisah Suami Selingkuh Dengan Ibu Mertuanya Menjadi Perbincangan Warganet, Ternyata Karena Ini

Adapun arti dari Surah An Nisa ayat 23 yakni:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Menurut Syekh Qaradhawi, dalam ayat QS An-Nisa:23, Allah SWT tidak membedakan antara mertua yang anaknya sudah pernah digauli (berhubungan seks) dan yang belum. Dengan demikian, akad nikah yang dilakukan seorang pria dengan seorang wanita mengharamkan kemungkinan adanya pernikahan dengan ibu mertua untuk selama-lamanya.

Syekh Qaradhawi melanjutkan, berbeda apabila seorang pria menikah dengan ibu yang belum pernah digaulinya. Kemudian, terjadi perceraian dengan istri atau istrinya meninggal dunia. Pria itu pun boleh menikah dengan ibu (janda beranak, bukan mertua) tersebut.

Baca Juga: Arti Mimpi Selingkuh dengan Ibu Mertua, Apakah Akan Ada Bahaya? Ini Doa Saat Mimpi Buruk

Pada buku yang sama, ada riwayat Imam Ibnu Katsir pada masa Pemerintahan Khalifah Muawiyyah tentang menantu yang akan menikah dengan ibu mertua.

Riwayat tersebut menjelaskan jika ayah Bakr ibnu Kinanah bermaksud akan menikahkan anaknya dengan ibu mertuanya. Di mana, suami dari ibu mertuanya telah meninggal.

Karena kebingungan soal hukum Islam menikahi mertua sendiri, Bakr ibnu Kinanah mengirim surat ke Mu'awiyah.

"Sesungguhnya aku tidak berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, tidak pula mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Kamu tinggalkan saja masalah tersebut karena wanita selainnya cukup banyak," balas Mu'awiyah. Wallahu a'lam.

Baca Juga: 5 Kalimat Wendy Walters yang Viral Ini Kuatkan Dugaan Reza Arap Selingkuh dengan Perempuan Inisial R

Demikian viral mertua selingkuh dengan menantu dan apa hukum Islam mertua menikah dengan menantu sendiri, halal atau haram.***

 
Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler