1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Skema Baru TPG Non PNS

2 Januari 2023, 12:44 WIB
Tunjangan profesi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru usai diputihkan diganti tunjangan, dan nasib guru non sertifikasi PNS. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru dihapus, pengganti sertifikasi guru usai diputihkan diganti tunjangan, dan nasib guru non sertifikasi PNS.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi dapat tunjangan profesi guru 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan, simak skema baru TPG non PNS.

Sejak pertengahan 2022 kemarin, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, terutama dari para kalangan guru.

Sebab saat ini Kemendikbud bersama dengan Komisi X DPR RI tengah membahas soal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Non PNS Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Tentu hal itu membuat kekhawatiran TPG bakal dihapus di beleid baru.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah untuk mengapresiasi profesionalitas guru bersertifikasi.

Namun yang perlu diketahui, guru yang memperoleh tunjangan profesi guru ialah yang memiliki sertifikat pendidik dari PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

PPG sendiri adalah pendidikan tinggi usai program sarjana yang bertujuan untuk menyiapkan SDM pendidikan mempunyai keahlian khusus guru.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Ini Besaran TPG

Akan tetapi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Besaran TPG Non PNS

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan tanpa sertifikasi dapat tunjangan profesi guru 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan, simak skema baru TPG non PNS.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler