BERITA DIY - Kemendikbud sudah ketok palu, ada 6 guru sertifikasi yang tak dapat tunjangan profesi guru di tahun 2023. Simak alasannya dalam ulasan berikut.
Di tahun 2023, Kemendikbud masih mencairkan dana tunjangan profesi guru bagi para guru yang sudah sertifikasi dan PPG. TPG diberikan ke guru PNS maupun non-ASN.
Hal tersebut sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi guru yang diberikan nominalnya berbeda antara PNS dan non-ASN.
Guru sertifikasi PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok. Besaran TPG ini diatur dalam Pasal 4 PP No 41 Tahun 2009.
Lalu untuk non-ASN diatur dalamPasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008. Guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Tunjangan profesi guru ini diberikan kepada guru sertifikasi setiap bulan. Akan tetapi pembayarannya dilakukan per 3 bulan.
Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru dari Dana Alokasi Umum (DAU). Berikut jadwal TPG 2023 cair kepada guru:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Pemutihan Sertifikasi, Guru Dapat TPG Rp 20 Juta di 2023
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Perlu diperhatikan, Kemendikbud sudah ketok palu tidak akan memberikan tunjangan profesi guru ke 6 guru sertifikasi yang akan disebutkan. Alasannya karena guru sertifikasi tidak aktif.
Daftar 6 guru sertifikasi yang tidak diberi tunjangan profesi guru pada 2023 ada di bawah ini:
1. Meninggal dunia.
2. Masuk masa pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Mendapatkan tugas belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian info Kemendikbud sudah ketok palu ada 6 guru sertifikasi yang tak dapat tunjangan profesi guru di tahun 2023 disertai alasannya.***