Maaf, 6 Guru Sertifikasi Ini Tidak Diberi Tunjangan Profesi Guru di 2023, Begini Penjelasan Kemendikbud

27 Desember 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Maaf, 6 guru sertifikasi berikut ini tidak diberi tunjangan profesi guru di 2023. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal TPG di sini. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Maaf, 6 guru sertifikasi berikut ini tidak diberi tunjangan profesi guru di 2023. Simak penjelasan Kemendikbud Ristek soal TPG berikut ini.

Pemerintah dipastikan masih menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2023 mendatang. Para penerima merupakan guru sertifikasi.

Hal tersebut dikarenakan belum ada aturan baru yang mengatur tentang tunjangan guru. TPG masih sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru dari Dana Alokasi Umum (DAU). Proses pencairannya yaitu dari pemerintah pusat ke daerah, baru kemudian ke guru.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Ketentuan Kemendikbud

Pencairan TPG berbeda dengan gaji yang dibayarakan per bulan. Kemendikbud mencairkan tunjangan profesi guru ini per 3 bulan sekali.

Jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. Jadwal ini bisa jadi berlaku pada 2023, berikut detailnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Baca Juga: Wah, Mendikbud Beri Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi soal TPG 2023, Kebijakan yang Ditunggu-tunggu

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Soal nominal TPG antara guru sertifikasi PNS dan swasta ada perbedaan. Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 mengatur TPG guru PNS sebesar 1 kali gaji pokok. 

Sementara, Pasal 2 Permendiknas 72/2008 mengatur, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Sertifikasi Dihapus, Kemendikbud Ungkap Ciri Guru yang Dapat Tunjangan Rp 20 Juta 2023, Begini Nasib TPG

Namun perlu dicatat bahwa Kemendikbud hanya memberikan tunjangan profesi guru kepada guru sertifikasi yang aktif. Adapun 6 guru sertifikasi berikut ini tak akan diberi TPG di 2023:

1. Meninggal dunia.

2. Masuk masa pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Selamat, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syaratnya

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Mendapatkan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian info 6 guru sertifikasi yang tidak diberi tunjangan profesi guru di 2023 dan penjelasan Kemendikbud Ristek soal TPG.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler