Waduh! Kopi Starbucks Kemasan Saset Ditarik BPOM, Ada 6 Varian, Ternyata Begini Alasannya

26 Desember 2022, 18:08 WIB
Kopi Starbucks kemasan saset ditarik oleh BPOM, ada 6 varian. Simak alasan yang diungkap Kepala BPOM dalam ulasan ini. /ANTARA/Andi Firdaus

BERITA DIY - Kopi Starbucks kemasan saset ditarik oleh BPOM, ada 6 varian. Simak alasannya dalam ulasan berikut ini.

Bagi pecinta kopi Starbucks, ada kabar kurang baik. BPOM menarik salah satu produk Starbucks dari pasaran.

Produk yang ditarik BPOM yaitu kopi Starbucks kemasan saset. Tapi, apa alasan BPOM menarik kopi Starbucks kemasan saset?

Dikutip dari Antara, Senin, 26 Desember 2022, BPOM menggelar konferensi pers. Dalam agenda ini dipajang barang bukti kopi Starbucks kemasan saset.

Baca Juga: Obat yang Mengandung Dietilen Glikol DEG dan Etilen Glikol EG di Indonesia, Ini Daftar Obat yang Dilarang BPOM

Kopi Starbucks kemasan saset barang bukti ini terdiri dari 6 varian rasa dengan berat masing-masing 23 gram. Berikut daftarnya:

1. Kopi Starbucks kemasan saset varian toffe nut latte.

2. Kopi Starbucks kemasan saset varian cappuccino.

3. Kopi Starbucks kemasan saset varian white mocha.

4. Kopi Starbucks kemasan saset varian caramel latte.

Baca Juga: Universal Pharmaceutical Industries di Mana? Ini Profil Pabrik 3 Obat Sirup Unibebi yang Ditarik BPOM

5. Kopi Starbucks kemasan saset varian caffe latte.

6. Kopi Starbucks kemasan saset varian vanilla latte.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito pun mengungkap alasan BPOM menarik kopi Starbucks kemasan saset. Alasannya yaitu kopi Starbucks kemasan saset tidak memiliki izin edar.

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Penny dalam konferensi persnya.

Perlu diketahui, produk kopi Starbucks kemasan saset produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki. Masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Respons BPOM atas Penarikan Sampo Tresemme di Amerika Serikat: Apakah Produk Beredar di Indonesia?

BPOM akan segera menghubungi distributok kopi Starbucks kemasan saset yang berada di Turki.

Penny menegaskan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM. Sehingga, jika terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.

"Seharusnya ada izin edar BPOM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," katanya.

Demikian informasi kopi Starbucks kemasan saset ditarik oleh BPOM, ada 6 varian. Dilengkapi alasan yang diungkap Kepala BPOM.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler