Syarat Perjalanan Terbaru Mobil, Bus, Kereta, Kapal, Pesawat pada Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

22 Desember 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Tangkap layar Twitter.com/@KAI121

BERITA DIY - Simak informasi mengenai syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sebentar lagi sudah memasuki masa libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghimbau syarat perjalanan yang berlaku.

Syarat perjalanan terbaru yang berlaku ini perlu diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan perjalanan libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Syarat perjalanan yang baru ini berlaku bagi para pelaku perjalanan darat, udara, maupun laut.

Baca Juga: Tanggal 26 Desember 2022 Cuti Bersama Natal atau Tidak? Ini Jadwal Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri Terbaru

Sehingga bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat perlu mematuhi syarat perjalanan terbaru ini.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenhub yaitu @kemenhub151, berikut syarat perjalanan terbaru libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Syarat Perjalanan Jalur Udara atau Menggunakan Pesawat, Merujuk pada SE Nomor 82 Tahun 2022.

Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.

Bagi penumpang dengan usia 6 sampai 17 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi kedua.
  • Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cek di SINI

Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
  • Wajib dengan pendampingan yang memenuhi syarat perjalanan.

Calon penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat Perjalanan Jalur Darat atau Menggunakan Mobil, Bus, dan Kendaraan Roda Dua dan Empat Lainnya, Merujuk pada SE Nomor 85 Tahun 2022.

Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.

Bagi penumpang dengan usia 6 sampai 17 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi kedua.
  • Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Simak Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023 SKB 3 Menteri

Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
  • Wajib dengan pendampingan yang memenuhi syarat perjalanan.

Calon penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat Perjalanan Jalur Laut atau Menggunakan Kapal, Merujuk pada SE Nomor 83 Tahun 2022.

Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.

Bagi penumpang dengan usia 6 sampai 17 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi kedua.
  • Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Jogja untuk Keluarga Wajib Dikunjungi Saat Natal Tahun Baru, Ini Harga Tiketnya

Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
  • Wajib dengan pendampingan yang memenuhi syarat perjalanan.

Calon penumpang yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Syarat Naik Kereta Api Antar Kota, Merujuk pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Bagi penumpang dengan usia di atas 18 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
  • Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Bagi penumpang dengan usia 13 sampai 17 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: RESMI! Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru untuk SD, SMP, SMA, Libur Panjang Sekolah Sampai Tanggal Berapa?

Bagi penumpang dengan usia 6 sampai 12 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Wajib vaksinasi kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin 1, vaksin 2, vaksin booster 1) selama melakukan perjalanan.

Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, maka wajib memenuhi aturan berikut:

  • Tidak wajib vaksin.
  • Tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, Merujuk pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

  • Tidak wajib vaksin.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpunag dengan usia 6 sampai 12 tahun tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin 1, vaksin 2, vaksin booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikian informasi mengenai syarat perjalanan terbaru untuk mobil, bus, kereta, kapal, hingga pesawat pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler