Punya Surat Sakti Ini? Tenaga Honorer hingga Kontrak Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketetuannya

21 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi PNS. Ketentuan tenaga honorer hingga kontrak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dan info terkait “surat sakti”. /AGUS KUSNADI/KP/

BERITA DIY -  Tenaga honorer hingga kontrak yang memiliki “surat sakti” berikut ini bisa diangkat jadi PNS tanpa tes. Berikut ketentuannya.

Kabar baik buat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Pemerintah berencana mengangkat tenaga non-PNS tersebut menjadi PNS tanpa tes. Cukup dengan seleksi administrasi.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Honorer dan lainnya yang akan diangkat PNS tanpa tes, yaitu:

Baca Juga: Jangan Kaget, Tenaga Honorer dengan Jangka Waktu Kerja Ini Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

1. Tenaga bidang pendidikan.

2. Tenaga bidang kesehatan.

3. Tenaga bidang penelitian.

4. Tenaga bidang fungsional.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

5. Tenaga bidang administratif.

6. Tenaga bidang pertanian.

Adapun seleksi administrasi yang akan diterapkan yaitu verifikasi dan validasi data. Selain itu ada beberapa aspek juga yang bakal dinilai, di antaranya:

- Masa kerja.

- Ijazah terakhir.

- Gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

Dalam Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN, tenaga honorer hingga kontrak yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes harus memiliki “surat sakti”.

Adapun surat sakti yang dimaksud adalah surat keputusan pengangkatan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Berikut bunyi Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN:  

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS 2023, Menpan RB Ungkap Rancangan Rekrutmen ASN, Ini yang Jadi Prioritas

Namun perlu diperhatikan, pengangkatan tenaga honorer hingga kontrak jadi PNS tanpa tes saat ini belum dijalankan.

Pemerintah bersama DPR RI masih membahas RUU ASN. Sehingga, masih ada kemungkinan ketentuannya berubah.

Demikian ketentuan tenaga honorer hingga kontrak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes dan info terkait “surat sakti”.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler