1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

18 Desember 2022, 19:41 WIB
Berita TPG dihapus, tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru 2022, skema baru tunjangan guru dan sertifikasi guru 2022. /Tangkap layar - Kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari berita TPG dihapus, tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru 2022, skema baru tunjangan guru dan sertifikasi guru 2022.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, berikut skema baru TPG 2023.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah melalui Kemendikbud pada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun yang perlu diketahui, guru yang memperoleh tunjangan profesi guru ialah yang memiliki sertifikat pendidik dari PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Simak Nominal TPG 2023

TERBARU HARI INI: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

PPG sendiri adalah pendidikan tinggi usai program sarjana yang bertujuan untuk menyiapkan SDM pendidikan mempunyai keahlian khusus guru.

Selama ini, tunjangan profesi guru begitu menjadi tumpuan kesejahteraan guru. Hal tersebut membuat banyak orang berminat menjadi seorang pendidik.

Pemerintah melalui Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI kini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, rencananya akan memuat sejumlah materi yang akan mengintegrasikan sekaligus mencabut 3 undang-undang terkait pendidikan sebelumnya.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru saat Sertifikasi Dihapus, Ini Penentu TPG 2023

Namun yang belakangan menjadi sorotan, RUU Sisdiknas ini tak memuat pasal soal tunjangan profesi guru, di mana selama ini menjadi penopang kesejahteraan guru.

Akan tetapi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

TERBARU HARI INI: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru 2023 Semua Jenjang Pengganti Sertifikasi, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, 290 Ribu Guru Langsung Dapat TPG

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, berikut skema baru TPG 2023.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler