Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Usai Sertifikasi Dihapus, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG Segini

18 Desember 2022, 14:30 WIB
Info jenis tunjangan profesi guru pengganti usai sertifikasi dihapus. Sebanyak 1,6 juta guru bisa dapat TPG segini. /PIXABAY/@Aditiotantra

BERITA DIY - Simak info tentang jenis tunjangan profesi guru pengganti usai sertifikasi dihapus. Sebanyak 1,6 juta guru dapat TPG segini.

Tunjangan profesi guru dengan syarat sertifikasi rencananya akan diganti. Hal ini tak terlepas dengan RUU Sisdiknas.

Kemendikbud Ristek sebelumnya menerbitkan draf RUU Sisdiknas pada Agustus 2022. Di sana tak ada pasal maupun ayat tentang tunjangan profesi guru.

Kondisi tersebut pun menuai polemik. Sebab, tunjangan profesi guru dengan sertifikasi merupakan hal yang dinantikan pada guru, baik PNS atau pun swasta.

Baca Juga: Mendikbud Bakal Ubah Format Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Jadi Seperti Ini, Lebih Menguntungkan Guru?

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya, guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru setelah sertifikasi.

Tunjangan profesi guru sertifikasi ini bisa didapat guru PNS, PPPK dan swasta. Untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, lalu yang swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Terkait tidak adanya tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, Kemendikbud pun menjelaskan bahwa hal tersebut akan menguntungkan para guru.

Para guru tidak perlu lagi mengantre panjang untuk sertifikasi. Tunjangan profesi guru akan diganti dengan tunjangan sesuai UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Full Senyum Jelang Tahun Baru 2023, Kemendikbud Cairkan Tunjangan Ini, Segini Nominalnya

Penggantian tunjangan profesi guru itu membuat para guru penerima bisa mendapat tunjangan, nominal bisa sampai Rp 20 juta.

Kemendibud pun mencatat, akibat antrean panjang sertifikasi, masih ada 1,6 juta guru aktif yang belum mendapatkan tunjangan.

Jika draf RUU Sisdiknas disahkan, sebanyak 1,6 juta guru tersebut akan diputuhkan dari sertifikasi dan langsung mendapatkan tunjangan.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG 2023 Cair Rp 20 Juta?

Sedangkan, guru swasta memang tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru lagi. 

Kemendikbud sebagai gantinya akan menambah dana BOS agar sekolah swasta bisa menggaji para guru lebih banyak.

Namun untuk guru yang sudah sertifikasi, TPG sertifikasi masih akan tetap diberikan hingga masa pensiun.

Jenis tunjangan profesi guru pengganti usai sertifikasi dihapus dan 1,6 juta guru dapat TPG itu akan terealisasi jika RUU Sisdiknas Agutus 2022 disetujui.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Ungkap Kabar Baik tentang Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Skema Pencairan TPG Terbaru

Tapi perlu diketahui, karena masih pembahasan, RUU Sisdiknas masih berpotensi akan mengalami sejumlah perbaikan sebelum disahkan.

Nah untuk saat ini masih berlaku aturan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya.

Demikian info tentang jenis tunjangan profesi guru pengganti usai sertifikasi dihapus. Sebanyak 1,6 juta guru dapat TPG segini.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler