Tunjangan Profesi Guru Gagal Cair November 2022? Kemendikbud Ungkap 6 Penyebab Ini

30 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Tunjangan profesi guru gagal cair November 2022? Simak 6 penyebab yang diungkap oleh Kemendikbud Ristek. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Tunjangan profesi guru gagal cair November 2022? Simak 6 penyebab yang diungkap oleh Kemendikbud Ristek.

November 2022 ini menjadi bulan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 4. Diketahui, TPG memang dicairkan secara rapel per 3 bulan sekali.

Kemendikbud dalam pencairan TPG ini menggandeng Dinas Pendidikan tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Sejumlah juga diketahui sudah mencairkan tunjangan profesi guru, di antaranya yaitu DKI Jakarta, Medan, Ngawi, Jambi, Palangkaraya, hingga Donggala.

Baca Juga: UMP 2023 Naik, Segini Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK Tahun Depan, Ada 11 Komponen yang Didapatkan

Perlu diingat kembali, Kemendikbud hanya memberikan TPG kepada guru yang sudah PPG dan sertifikasi. 

TPG ini bisa didapatkan oleh guru PNS maupun swasta, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok PNS mulai holongan IIIa:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Guru ASN Belum Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Kemendikbud, Cek Ketentuannya di Sini

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Sementara, menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Kemendikbud secara resmi sudah mengeluarkan jadwal pencairan TPG, ada 4 triwulan, yaitu:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Baca Juga: Ingin Tunjangan Profesi Guru Cair Terus? Jangan Lakukan 4 Hal Ini, Berikut Jadwal Kemendikbud Cairkan TPG

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Meski memenuhi syarat, seorang guru bisa gagal mendapatkan tunjangan profesi guru pada November 2022. 

Baca Juga: Selamat! 1,6 Juta Guru Diputihkan Tak Perlu Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominal TPG

Kemendikbud mengungkap penyebab tunjangan profesi guru (TPG) gagal cair pada November ini, di antaranya:

1. Guru meninggal dunia.

2. Guru sudah masuk masa pensiun

3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Orang, Begini Ketentuan Kemendikbud

5. Guru mendapatkan tugas belajar.

6. Guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikian 6 penyebab tunjangan profesi guru gagal cair November 2022 yang diungkap Kemendikbud.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler