Hati-hati Pinjol Ilegal Mudah Cair, Cara Hapus Data Pinjaman Online Ampuh Terhindar dari Sebar Data

26 November 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi - Hati-hati dan waspada pinjol ilegal, cara hapus data pinjaman online ampuh terhindar dari teror DC lapangan galbay kasus pinjol terbaru. /Unsplash/Bruce mars

BERITA DIY - Berikut informasi hati-hati dan waspada pinjol ilegal, cara hapus data pinjaman online ampuh terhindar dari teror DC lapangan galbay kasus pinjol terbaru.

Banyak kasus terbaru dari korban pinjol ilegal termasuk penyebaran data pribadi hingga teror DC pinjol lapangan.

Saat ini daftar pinjol ilegal yang ada di tengah masyarakat kian banyak dan susah membedakan mana yang resmi atau legal OJK.

Dengan iming-iming pinjol ilegal mudah cair ini banyak masyarakat tergiur pinjaman online yang bukan legal.

Baca Juga: Tips Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal, Ini Solusi yang Disarankan Pemerintah

Setelah terjerat pinjol ilegal makan akan banyak yang mencari bagaimana cara keluar dan solusi apa yang bisa dilakukan.

Sebelum mengetahui cara hapus data pinjol ilegal agar terhindar dari teror DC pinjol lapangan simak beberapa hal berikut.

Meski banyak cara mengakali pinjol ilegal yang ada di masyarakat, baik secara online melalui website atau penawaran langsung lewat SMS dan WA tentu harus hati-hati dalam hal ini.

Pemerintah sendiri melalui OJK terus melakukan pengawasan dengan merilis pinjol legal yang diawasi dengan ketat.

Baca Juga: Daftar 5 Pinjol Legel 2022 OJK Bunga Rendah Terbaru, Mudah Cair Mulai Rp500 Ribu dan Aman 24 Jam

Sebelum Anda menghapus data pinjol ilegal atau legal, sebaiknya kenali terlebih dahulu pinjaman online dan pemasukan Anda saat ini.

Agar terhindar dari jeratan galbay atau gagal bayar perlu mempertimbangkan ulang bagaimana cara melunasinya.

Jika sudah terlanjur meminjam uang melalui pinjol sebaiknya lunasi pelan-pelang dengan memperhitungkan jumlah pemasukan.

Jika sudah lunas baru Anda bisa menghapus data pinjol, melalui cara berikut agar tidak terjadi penipuan galbay.

Baca Juga: BUKAN PINJOL! Ini Cara Dapat Uang Rp240 Ribu dari AdaKami Tanpa Pinjaman Online, Mudah Cuma Share Link Berikut

1. Menghapus seluruh data di aplikasi pinjol

Cara pertama untuk menghapus data pinjol adalah sebagai berikut:

- Buka menu pengaturan pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.
-Selanjutnya, pilih ‘Hapus Data dan Cache’.

2. Menghapus aplikasi pinjol

Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online.

Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:

- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.
- Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.
- Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.
- Lalu, pilih ‘Uninstall’.
- Selesai.

3. Menghubungi Call Center pinjol

Anda bisa menyampaikan permintaan ke pusat panggilan penyedia pinjaman online jika tetap memperoleh tagihan meski telah melunasi utang.

Sampaikan kronologis kejadian dan sertakan bukti yang mendukung bahwa hutang telah dilunasi.

Bila perlu, lakukan pengajuan untuk menghapus data agar tak digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online yang Tak Punya DC Pinjol Lapangan, hingga Berapa Lama Debt Collector Meneror Kontak?

4. Menghubungi OJK

Apabila masih merasa terganggu dengan ancaman pinjol padahal tidak terikat hutang pinjol, menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu.

Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Melalui laporan tersebut, penelusuran dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.

Anda juga dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:

- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
- Kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian informasi hati-hati dan waspada pinjol ilegal, cara hapus data pinjaman online ampuh terhindar dari teror DC lapangan galbay kasus pinjol terbaru.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler