Selamat! Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

30 Oktober 2022, 17:57 WIB
Tunjangan profesi gru 2022, besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG Non PNS dan nasib guru sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG Non PNS dan nasib guru sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas.

Ketahui besaran tunjangan profesi guru baru pengganti sertifikasi usai dihapus di RUU Sisdiknas, TPG yang cair mencapai Rp 20 juta.

Saat ini, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama dengan DPR, tengah membahas Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.

Ada hal yang begitu disoroti dalam RUU Sisdiknas meski masih dalam pembahasan, yakni soal tak adanya pasal soal tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Syarat Dapat TPG 2023

Berbagai pihak, terutama para guru khawatir jika RUU Sisdiknas disahkan nantinya, maka TPG yang biasanya diterima mereka bakal hilang.

Adapun RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Adapun salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ialah sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Ini Tunjangan PPPK dan Guru Non PNS

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Nasib Sertifikasi Guru dan Guru Non PNS 2023 Usai TPG Dihapus, Apa Pengganti Tunjangannya? Ini Kata Mendikbud

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan besaran tunjangan profesi guru baru pengganti sertifikasi usai dihapus di RUU Sisdiknas, TPG yang cair mencapai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler