BERITA DIY - Inilah daftar 5 obat sirup yang dilarang oleh BPOM lengkap dengan penyebab pelarangan dan juga kandungan yang terdapat di dalam berbagai jenis tersebut.
Setelah beredar mengenai adanya kabar sejumlah obat sirup yang dilarang beredar, kemudian BPOM secara resmi mengeluarkan rilis terkait dengan pelarangan sejumlah obat tersebut.
Rilis resmi dari BPOM terbaru itu membahas mengenai hasil pengawasan obat sirup yang diunggah melalui akun Instagram remi miliknya yaitu @bpom_ri pada Kamis 20 Oktober 2022 yang lalu.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan tersebut, diketahui terdapat 5 jenis obat sirup yang kemudian dilarang untuk beredar dan digunakan sebagai pengobatan oleh masyarakat.
Adanya 5 obat sirup yang dilarang untuk beredar tersebut sendiri setelah sebelumnya pihak BPOM melakukan penelitian mengenai kandungan yang terdapat di dalamnya.
Sejumlah kandungan yang terdapat di dalamnya itulah yang kemudian diduga menjadi penyebab adanya aturan pelarangan beredarnya sejumlah obat sirup yang sebelumnya beredar.
Sedangkan yang digunakan sebagai dasar dalam penelitian yang dilakukan terhadap sejumlah obat tersebut adalah aturan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sehingga dengan berdasarkan aturan tersebut maka dilakukan pengujian mengenai jaminan mutu terhadap sejumlah obat yang beredar dan juga dikonsumsi oleh masyarakat.
Lebih lanjut, berikut merupakan 5 jenis obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM, sesuai dengan yang dikutip dari rilis resmi yang telah diunggah sebelumnya:
1. Termorex Sirup (Obat Demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL 7813003537A1, kemaasan dus, botol plastik @60 ml
2. Flurin DMP sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
3. Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
4. Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60ml
5. Unibebi Demam Drops (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Mengenai penyebab pelarangan yang dilakukan tersebut diketahui karena adanya kandungan kimia jenis Etilen Glikol atau disebut dengan EG yang melebihi ambang batas.
Hingga sampai saat ini dan nantinya BPOM akan terus melakukan update informasi khususnya mengenai perkembangan informasi terkait dengan kandungan dalam berbagai jenis obat sirup.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai 5 jenis obat sirup yang dilarang oleh BPOM lengkap dengan penyebab dan kandungan yang terdapat di dalamnya.***