Cara Daftar Merek Dagang dan Hak Cipta di DJKI Informasi Lengkap Syarat, Prosedur Pengajuan, dan Biaya Daftar

12 Oktober 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Cara daftar permohonan hak cipta dan merek dagang di DJKI lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya pendaftaran. /pixabay/yohana indriani

BERITA DIY - Simak di sini cara daftar merek dan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia.

Lengkap dengan informasi syarat pendaftaran, prosedur pengajuan dan permohonan hingga biaya pendaftaran dan cara daftarnya.

Cara daftar Merek

Pengertian merek ialah tanda spesifik yang diproduksi dan dimiliki suatu barang atau jasa dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Fungsi dari merek sebagai tanda pengenal atau identitas agar membedakan hasil produksi dari satu orang atau beberapa orang atau badan hukum dari milik lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Merek HKI Online di pdki-indonesia.dgip.go.id, Mengecek Merek Dagang Sudah Terdaftar Resmi atau Belum

Untuk mendaftarkan merek dagang/jasa ke DJKI ada syarat serta prosedurnya supaya fungsi dari pendaftaran merek berlaku.

Berikut ini syarat dan prosedur daftar merek dagang/jasa:

Syarat:

1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai

Prosedur Pendaftaran Merek Baru:

1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id

2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru

Baca Juga: Di Tahun 2022 Ini DJKI Luncurkan Apk POPHC dan Merencanakan Tahun Ini Sebagai Tahun Hak Cipta

3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas

4. Lakukan pembayaran tagihan pada aplikasi SIMPAKI

5. Isi seluruh formulir yang tersedia

6. Unggah data dukung yang dibutuhkan

7. Jika dirasa semua benar, selanjutnya klik selesai

8. Permohonan kamu diterima DJKI

Untuk proses pendaftaran merek dagang baru pada DJKI dikenai biaya sebesar Rp 1.800.000/kelas untuk kategori umum, dan Rp 500.000/kelas untuk kategori UMK.

PDF formulir dan format surat pengajuan daftar merek dagang di DJKI secara lengkap bisa diunduh DI SINI

Baca Juga: PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Diterbitkan, Berikut 14 Tempat Wajib Bayar Royalti Penggunaan Lagu Komersial

Cara daftar Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan terwujud tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dapat dilindungi seperti hasil karya tulis, lagu, musik, drama, koreografi, pantomim, seni rupa, arsitektur, peta, fotografi, tafsir, terjemah.

Untuk melindungi suatu ciptaan dengan hak cipta dibutuhkan prosedur dan biaya. Berikut syarat dan prosedur pengajuan hak cipta:

Alur permohonan hak cipta:

1. Registrasi akun hakcipta.dgip.go.id

2. Pilih Pengajuan Pencatatan Digital

3. Isi seluruh formulir yang tersedia

4. Unggah data dukung yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran

Baca Juga: Cara Daftar HAKI Citayam Fashion Week oleh Baim Wong yang Viral dan Apa Syarat Merek Masuk PDKI Kemenkumham

6. Pemeriksaan formalitas

7. Verifikasi

8. Pencatatan Ciptaan disetujui

9. Pencetakan Sertifikat

Untuk biaya PNBP hak cipta disesuaikan dengan ciptaan yang didaftarkan dengan besaran tarif per permohonan sebesar Rp 200.000 hingga Rp 5.000.000.

Untuk cara pembayaran serta rincian biaya permohonan hak cipta dapat disimak DI SINI

Demikian cara daftar merek dagang dan hak cipta di DJKI lengkap dengan syarat, prosedur, pengajuan, dan biaya daftar.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: dgip.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler