Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023

14 September 2022, 13:01 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, guru PPPK apakah dapat tunjangan sertifikasi, TPG non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru dan syarat pencairan /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, guru PPPK apakah dapat tunjangan sertifikasi, TPG non PNS 2022, pengganti sertifikasi guru dan syarat pencairan.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru, berikut ini adalah syarat yang tentukan dapat TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.

Saat ini, Pemerintah bersama DPR tengah membahas RUU Sisdiknas yang mana di dalamnya menyoal tunjangan profesi guru atau TPG.

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas di tengah jalan disoroti oleh banyak orang, salah satunya karena tunjangan profesi guru yang mau dihapus oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Guru Sertifikasi & Non PNS Usai RUU Sisdiknas Sah, Ini Nominal Tunjangan Profesi Guru

TERBARU HARI INI: Kabar Baik! Mendikbud Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Dapat Ini

Tunjangan profesi guru sendiri adalah bentuk apresiasi terhadap profesionalitas guru, agar guru tersebut kehidupannya sejahtera, terutama guru ASN.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru adalah lolos ujian sertifikasi, atau memiliki sertifikat pendidik.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khusus.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Sertifikasi Non PNS, Ada Tambahan Penghasilan TPG

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

TERBARU HARI INI: Kabar Baik! Mendikbud Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Dapat Ini

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru, berikut ini adalah syarat yang tentukan dapat TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler