Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus agar Lebih Adil? Ini Penjelasan dan Tunjangan Baru untuk Semua Guru

1 September 2022, 15:57 WIB
Alasan tunjangan profesi guru atau TPG dihapus agar lebih adil? Ini penjelasan dan tunjangan baru untuk semua guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Benarkah alasan tunjangan profesi guru (TPG) dihapus agar lebih adil? Simak penjelasan pemerintah dan rencana tunjangan baru yang akan diberikan ke semua guru.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini publik dihebohkan dengan rencana pemerintah yang ingin menghapus tunjangan profesi guru.

Penghapusan TPG ini termuat dalam draft rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Namun perlu diketahui bahwa penghapusan tunjangan profesi guru ini belum resmi dihilangkan atau dihapus karena masih dalam rencana yang tertuang dalam draft RUU.

Baca Juga: Isi RUU Sisdiknas 2022 vs UU Guru: Apa Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus dan Jenis Pengganti Sertifikasi Guru

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Anindito Aditomo juga berjanji akan terus memperbaiki draft tersebut.

Anindito menjelaskan bahwa pemberian tunjangan profesi guru ini dinilai menghambat pemberian upaya memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.

Hal ini dikarenakan para guru harus memiliki sertfikat pendidik terlebih dahulu agar bisa mendapatkan tunjanagn profesi guru.

Sedangkan proses untuk mendapatkan sertifikat tersebut memerlukan waktu yang lama. pemerintah sendiri berencana untuk memberikan tunjangan ke semua guru, bukan hanya yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Terungkap 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Berapa Tunjangan Baru?

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," kata Anindito pada 31 Agustus 2022 dikutip dari ANTARA.

Anindito juga tidak menampik soal tujuan yang berbeda dari sertifikat guru ini. Sertifikasi memang dilakukan untuk menjamin kualitas guru.

Namun pemberian tunjangan profesi guru yang sudah tersertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Anindito menjelaskan bahwa saat ini ada 1,6 juta guru yang belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru ini lantaran belum tersertifikasi.

Baca Juga: Mengenal RUU Sisdiknas 2022 Adalah Apa? Nasib Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus Kemendikbud

 

"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru," katanya.

Nantinya jika tunjangan profesi guru ini dihapus, pemerintah tetap akan memberikan tunjanagn kepada guru, bahkan semua guru, dari jenjang PAUD hingga SMA.

Namun tunjangan ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru berstatus ASN dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.

 

Demikianlah penjelasan mengapa alasan tunjangan profesi guru atau TPG ini adil atau tidak dan tunjangan baru untuk semua guru.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler