Akses Link eform.bri.co.id Input NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM, BLT UMKM 2022 Bisa Cair Rp600 Ribu

23 Agustus 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi - Akses link eform.bri.co.id input NIK KTP untuk cek nama penerima BPUM, BLT UMKM 2022 bisa cair Rp600 ribu dari Kemnekop dan UKM. /UNSPLASH/Devi Puspita Amartha Yahya

BERITA DIY - Akses link eform.bri.co.id input NIK KTP untuk cek nama penerima BPUM, BLT UMKM 2022 bisa cair Rp600 ribu dari Kemnekop dan UKM.

Keberadaan UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah memiliki peranan yang baik dalam membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya selama terdampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya agar UMKM terus berkembang. Banyak bantuan yang diberikan dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro, khususnya melalui BPUM.

BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro tahun ini direncanakan masih akan cair di tahun ini. BLT UMKM ini pertama kali dicetus pada Agustus 2020.

Baca Juga: BPUM 2022 Cair untuk Pemilik KTP Ini, Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Cukup Login eform.bri.co.id

Pada pencairan BPUM di tahun pertama, setiap penerima akan mendapat dana yang cair Rp2,4 juta. Kemudian di tahun 2021, BPUM cair dengan nominal Rp1,2 juta.

Nama penerima Bansos BPUM bisa dicek melalui link eform.bri.co.id. Lalu input NIK KTP Anda, laman bisa menampilkan status Anda apakah menjadi penerima atau bukan.

Pada tahun 2021, BPUM telah diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM. Kemudian tahun ini, BPUM 2022 juga akan disalurkan kepada jumlah orang yang sama dengan tahun lalu.

Pihak Kemenkop dan UKM sampaikan bahwa bantuan dana yang akan diberikan pada program perlindungan sosial BPUM 2022 adalah Rp600 ribu.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Agustus 2022 di DTKS Jakarta, Ini Syarat Jadi Penerima Agar Dapat Dana Rp200 Ribu Tiap Bulan

Anggaran dana yang disiapkan untuk BLT UMKM ini sebesar Rp7,68 triliun. Kabar tersebut telah dijelaskan oleh Eddy Satriya selaku Deputi Usaha Mikro dan UKM.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 3 Juni 2022.

Sembari menunggu anggaran dari Kemenkeu turun, pihak Kemenkop dan UKM akan terus menggarap data calon penerima BPUM 2022, dengan harapan tidak terjadi kesalahan yang sama di tahun ini.

Sebelumnya, pada saat pencairan BPUM 2021, masih terdapat golongan dari ASN dan TNI atau Polri yang menjadi penerima. Hal ini perlu diperbaiki.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iPhone 14 Terbaru 2022 Lengkap: Cek Info Desain, Harga, dan Kapan akan Rilis di Indonesia

Kemenkop dan UKM akan melakukan pengecekan data calon penerima dari Dukcapil dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), serta mungkin akan ada perubahan Peraturan Menteri terkait BPUM.

Tidak semua pelaku UMKM akan menjadi sasaran BPUM 2022. Hanya pelaku usaha yang penuhi kriteria yang berhak, namun hingga saat ini belum ada kriteria untuk penerima BPUM 2022.

Anda bisa menjadikan kriteria penerima BLT UMKM ini di tahun lalu sebagai acuan. Berikut kriteria penerima BLT UMKM BPUM.

1. Memiliki minimal satu usaha mikro

2. Pelaku usaha berstatus WNI yang telah berusia di atas 18 tahun

3. Mempunyai NIK (dibuktikan dengan KTP)

4. Sudah Mempunyai NIB

Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Catat Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

5. Melampirkan SKU jika letak usaha berbeda dengan alamat di KTP

6. Tidak menanggung KUR

7. Tidak masuk golongan ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD

8. Belum menjadi penerima BPUM di tahun sebelumnya

Cara cek NIK KTP di link eform.bri.co.id agar dapat BLT UMKM Rp600 ribu dari Kemenkop dan UKM sangat mudah. Akses link https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.

Ketikkan NIK Anda dan tuliskan kode pengaman sesuai contoh. Terakhir tekan atau klik 'Inquiry'. Status penerima BPUM akan segera muncul.

Baca Juga: Ciri-ciri Terkena Virus Cacar Monyet atau Monkeypox, Simak Perbedaan dengan Penyakit Cacar Air

Itulah informasi akses link eform.bri.co.id input NIK KTP untuk cek nama penerima BPUM, BLT UMKM 2022 bisa cair Rp600 ribu dari Kemnekop dan UKM.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler