Update Syarat Naik Kereta Api Antarkota dan Lokal Mulai 15 Agustus 2022 Termasuk Komuter

16 Agustus 2022, 08:36 WIB
Simak update syarat naik KA antarkota dan lokal mulai 15 Agustus 2022 termasuk Komuter. /KAI Daop 1 Jakarta

BERITA DIY - Berikut update syarat naik Kereta Api antarkota dan lokal mulai 15 Agustus 2022 termasuk Komuter.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui SE No. 80 Tahun 2022, kembali memperbarui persyaratan naik KA antarkota dan lokal.

Syarat ini berlaku mulai awal pekan ini, Senin, 15 Agustus 2022.

Apabila calon penumpang tidak dapat memenuhi syarat perjalanan terbaru, keberangkatan 15-17 Agustus 2022, dapat membatalkan tiket dengan refund penuh 100 persen di luar bea pesan dengan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan di loket stasiun / WA: 08111-2111-121.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Belum Vaksin Booster Wajib PCR

Beberapa syarat terbaru yang diterapkan naik KA antarkota yakni bagi penumpang yg telah berusia 18 tahun ke atas yg sudah divaksinasi booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Sementara bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama dan kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Syarat Naik Kereta Api

Berikut persyaratan naik Kereta Api AntarKota mulai 15 Agustus 2022:

- Penumpang berusia 18 tahun ke atas

1. Sudah vaksinasi booster: Tidak diwajibkan skrining RT-PCR

2. Baru vaksinasi dosis pertama dan kedua: Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)

3. Tidak vaksin karena kondisi medis.komorbid: Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini 15 Agustus 2022: Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

- Penumpang penumpang berusia di bawah 18 tahun

1. Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua: Tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau antigen

2. Penumpang usia 6-17 tahun baru vaksinasi dosis pertama: Wjaib melampirkan hasil negatif antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam)

3. Penumpang usia 6-17 tahun yang tidak dapat divaksinansi karena kondisi medis/komorbid: Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

4. Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum vaksin: Wak

5. Anak usia di bawah 6 tahun:

- Tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Mulai Senin 15 Agustus 2022: Apakah Wajib Menunjukkan Hasil PCR?

Syarat naik KA Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi

Berikut syarat naik KA Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi

1. Sudah vaksin pertama: Tidak wajib skrining RT-PCR atau antigen

2. Tidak divaksin karena kondisi medis/komorbid:Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

3. Anak usia di bawah 6 tahun:

- Tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat

Demikian informasi update syarat naik Kereta Api antarkota dan lokal mulai 15 Agustus 2022 termasuk Komuter.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler