BERITA DIY - Berikut syarat naik kereta api 2022 terbaru yang mulai berlaku hari ini, Senin, 15 Agustus 2022 bagi penumpang jarak jauh, lokal dan aglomerasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 menerbitkan syarat naik kereta api terbaru.
Adapun isi surat edaran tersebut mengaruskan penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR.
Sementara bagi calon penumpang kereta api usia 6 sampai 17 tahun yang telah dua kali vaksin tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Ini syarat naik kereta api 2022 terbaru perjalanan jarak jauh serta lokal dan aglomerasi yang berlaku mulai hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
- Penumpang usian 18 tahun ke atas
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.