Catat Peraturan Terbaru PT KAI untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Masa Covid-19, Berlaku 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi - Peraturan terbaru PT KAI untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 terkait dengan vaksin booster yang harus diketahui bagi masyarakat umum.
Ilustrasi - Peraturan terbaru PT KAI untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 terkait dengan vaksin booster yang harus diketahui bagi masyarakat umum. /PIXABAY/Shutterbug75

BERITA DIY – Simak informasi terbaru mengenai ketentuan penumpang Kereta Api Indonesia dalam pandemic Covid-19 yang baru saja diterapkan sejak hari ini, Senin, 15 Agustus 2022 bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan dibawah enam tahun.

Per Senin, 15 Agustus 2022, PT KAI baru saja menerapkan aturan baru terkait penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 dan untuk perjalanan kereta yang aman dan nyaman.

Dikutip oleh BERITA DIY dari ANTARA, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa aturan tersebut diterapkan dari SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” papar Joni dikutip dari ANTARA pada 15, Agustus 2022.

Baca Juga: Info Vaksin Booster Terdekat di Jogja, 8-14 Agustus 2022, Lengkap Link Daftar Online

Lebih jauh, Joni menjelaskan bahwa akan ada beberapa syarat perjalanan terbaru menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 15 Agustus 2022, yaitu:

Untuk KA Jarak Jauh

- Usia 18 tahun ke atas:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Usia 6-17 tahun:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x