Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Terdaftar di KPU RI, Ini Mekanisme Parpol Peserta Pemilu

14 Agustus 2022, 21:09 WIB
Partai yang terdaftar di KPU, verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, pengurus partai mahasiswa Indonesia dan KPU RI Pemilu 2024. /Tangkap layar: sipol.kpu.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari partai yang terdaftar di KPU, verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, pengurus partai mahasiswa Indonesia dan KPU RI Pemilu 2024.

Simak daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar di KPU RI, berikut mekanisme parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata Idham dikutip dari Antara.

Baca Juga: Update Partai Politik yang Sudah Mendaftar Pemilu 2024, 8 Parpol Ini Sudah Lengkapi Dokumen

Dia mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin 15 Agustus 2022 dini hari. Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, anggota KPU RI August Melasz mengatakan bahwa sampai dengan pendaftaran hari ke-13 setidaknya 31 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Ia menambahkan bahwa sembilan parpol lainnya akan melakukan pendaftaran pada hari terakhir, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Mantan Menpora Tampan Malaysia, Syed Saddiq Terjerat Korupsi Dana Parpol Rp 3,4 Miliar

Dengan demikian, kata dia, jika 31 parpol dan sembilan partai politik yang akan melakukan pendaftaran pada hari ini, rencananya ada 40 parpol yang telah mendaftar dan akan mendaftar.

Berikut parpol yang telah mendaftar di KPU RI:

  1. PDIP
  2. PKP
  3. PKS
  4. Partai Reformasi
  5. PRIMA
  6. Perindo
  7. NasDem
  8. PBB
  9. Pandai
  10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  11. Partai Garuda
  12. Partai Demokrat
  13. Partai Gelora
  14. Partai Hanura
  15. Partai Gerindra
  16. PKB
  17. PSI
  18. PAN
  19. Golkar
  20. PPP
  21. Partai Buruh
  22. Partai Republik
  23. Partai Ummat

Sembilan parpol yang akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada hari ini, yaitu Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Demikian penjelasan daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar di KPU RI, berikut mekanisme parpol untuk menjadi peserta Pemilu.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler