Peran Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J: Berapa Tahun Ancaman Hukuman Penjara?

10 Agustus 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi - Simak peran dan ancaman hukuman Irjen Ferdy Sambo kasus penembakan Brigadir J. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

BERITA DIY - Inilah peran Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka penembakan Brigadir J lengkap dengan ancaman hukuman penjara berapa tahun nantinya.

Perkembangan kasus Brigadir J atau Bharada Yosua kembali berlanjut, dengan penetapan salah satu tersangka baru yang telah resmi dilakukan oleh tim penyidik kasus tersebut.

Nama baru yang menadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo setelah diumumkan pada Selasa 9 Agustus 2022 beberapa waktu yang lalu.

Kepastian mengenai Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J sendiri dilakukan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Biodata Fahmi Alamsyah Penasihat Ahli Kapolri yang Mundur, Ini Profilnya dan Apa Peran di Kasus Ferdy Sambo?

Selain mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo, pihak Polri juga mengumumkan mengenai dugaan peran yang dilakukan dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut.

Mengenai peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut, disinyalir dirinya memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Bharada Yosua.

Terkait dengan peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J ini sendiri, pihak kepolisian diketahui telah mengambil berbagai keterangan dari saksi maupun tersangka sebelumnya.

Pasalnya sebelum menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, pihak kepolisan telah menetapakn Bharada E, seorang dengan inisial KM, dan juga Brigadir RR.

Baca Juga: Siapa Bambang Soesatyo, Lengkap Profil Bamsoet Ketua MPR yang Bela Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J?

Lebih lanjut, mengenai ancaman hukuman yang didapat oleh Irjen Ferdy Sambo, diketahui bahwa dirinya dijerat dengan pasal mengenai pembunuhan berencana yang diduga dilakukannya.

Terkait dengan ancaman hukuman dari Irjen Ferdy Sambo sendiri diketahui bahwa ancaman maksimal yang dapat dikenakan adalah ancaman hukuman mati yang dapat diterima.

Selain ancaman hukuman mati, Irjen Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana juga terancam minimal hukuman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.

Hingga kini pihak kepolisian melalui tim yang telah dibentuk masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J? Mahfud MD Angkat Bicara

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo merupakan seorang yang lahir di Barru Sulawesi Selatan yaitu pada 19 Februari 1973 atau yang kini telah menginjak usia 49 tahun.

Sebelum dinonaktifkan, jabatan terakhir yang diemban oleh Irjen Ferdy Sambo ialah sebagai Kadiv Propam Polri dan memiliki pangkat Inspektur Jenderal dengan bintang dua.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai peran Irjen Ferdy Sambo lengkap dengan ancaman hukuman yang menjeratnya terkait dengan kasus penembakan Bharada J.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler