Kronologi KM 50 Itu Kasus Apa? Trending Saat Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob dalam Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022, 12:53 WIB
Kronologi kasus KM 50 itu apa yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang kini diperiksa di Mako Brimob dalam kasus penembakan Bharada E pada Brigadir J. /Twitter.com/@wow_keren

BERITA DIY - Polemik Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob dalam kasus kematian Brigadir J membuat kasus KM 50 trending di Twitter.

Lantas, apa itu kasus KM 50? Apa hubungannya kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo?

Irjen Ferdy Sambo sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam, pernah menangani sejumlah kasus besar salah satunya penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kini, Irjen Ferdy Sambo mendapat mutasi jabatan dari Kadiv Propam menjadi Pati Yanma Polri dari kasus ajudannya Bharada E tembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022 untuk diperiksa Tim Khusus dari Polri.

Baca Juga: Biodata Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo yang Akhirnya Muncul ke Publik: Usia dan Karier

TERBARU HARI INI: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Apa Perannya dan Kronologi Kasus

Kronologi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Adapun kronologi kasus KM 50 didapat dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 18 Oktober 2021.

Kasus KM 50 bermula dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Metro Jaya.

"Mendengar aksi penggerudukan tersebut, Polri melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P untuk menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," ujar JPU dalam surat dakwaan, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Siapakah Brigadir RR? Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo: Simak Profil, Biodata, dan Karier Dirinya

Dalam laporan bernomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, diketahui jika rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh simpatisan Habib Rizieq akan dilakukan pada 7 Desember 2020.

Kemudian, pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 21.00 WIB, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O dan lima anggota lainnya berangkay ke perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor (tempat simpatisan Rizieq Shihab berkumpul) dengan tiga unit mobil.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.

Sementara itu, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.

TERBARU HARI INI: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Apa Perannya dan Kronologi Kasus

Baca Juga: Fakta Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Kasus Bharada E Tembak Brigadir J, Kenapa Dibawa ke Mako Brimob?

Pada pukul 22.00 WIB, ketiga mobil anggota Polri sudah berada di lokasi yang dituju di Bogor.

Pada 23.00 WIB, 10 mobil yang diduga rombongan simpatisan Habib Rizieq berangkat menuju ke arah pintu Tol Sentul 2. Tiga mobil polisi mengikutinya.

Kemudian, diinformasikan JPU, satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah bogor, yang kemudian diikuti oleh mobil yang dikemudikan Bripka Guntur.

Di lain sisi, dua mobil polisi melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Habib Rizieq.

Dalam perjalanan mengikuti 9 mobil tersebut, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan.

Pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, dua mobil yang diduga simpatisan Habib Rizieq berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Baca Juga: Apa Itu Mutasi Jabatan Polri? Dan 8 Tugas Pokok Irjen Ferdy Sambo di Pati Yanma Polri

Salah satu mobil Toyota Avanza yang diduga dikemudikan simpatisan Rizieq Shihab menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Mobil bermerek Chevrolet diduga dari simpatisan Rizieq kemudian memberhentikan mobil Bripka Faisal. Empat orang kemudian keluar melakukan perusakan pada mobil polisi.

Bripka Faisal kemudian menembakkan dua peluru ke langit dan berteriak, "Polisi, jangan bergerak."

Kemudian, baku tembak terjadi. Di mana, menurut JPU dari pihak polisi, seseorang yang diduga simpatisan Habib Rizieq tersebut membawa senjata api (pistol).

Adu tembak disertai pengejaran berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hingga mobil Chevrolet yang ditumpangi diduga anggota laskar FPI tersebut menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Baca Juga: Pati Yanma Polri Itu Apa? Berikut Penjelasan dan Tugas Irjen Ferdy Sambo Setelah Dimutasi dari Kadiv Propam

Saat akan melakukan penangkapan enam orang di mobil Chevrolet tersebut, penumpang mobil melakukan aksi perlawanan terhadap polisi.

Penjelasan JPU, almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak enam orang diduga Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.

Enam orang terduga simpatisan Habib Rizieq yang meninggal di kasus KM 50 adalah Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.

Kemudian, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O didakwa melakukan tindak pidana dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Isi Chat WhatsApp Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kepada Brigadir Yosua

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, dua orang terdakwa divonis bebas.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Demikianlah kronologi kasus KM 50 itu apa yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang kini saksi dalam kasus penembakan Bharada E pada Brigadir J.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler